Keluarga Berencana atau KB adalah gerakan untuk membatasi jumlah keluarga (yang sering kita dengar dengan istilah 2 anak cukup) yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi atau pencegahan kehamilan seperti spiral, IUD dan lain-lain.
Namun ternyata gerakan pembatasan keturunan ini jika kita perhatikan dari sisi agama, ternyata program Keluarga Berencana ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam. Sebab Allah subhanahuwata’ala dan Rasulullah SAW telah mensyariatkan kepada umatnya untuk mendapatkan keturunan sekaligus memperbanyaknya.
Dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW bersabda:
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
”Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)".
[Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad dijalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.
hukum asal untuk membatasi keturunan adalah Haram, Kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu yang mengharuskannya untuk tidak melahirkan lagi, seperti dalam keadaan darurat.
Maka jika bersandar dari dalil diatas, maka hukum asal untuk membatasi keturunan adalah Haram. Namun pada kenyataannya timbul banyak sekali pernyataan-pernyataan tentang keadaan tertentu yang mengharuskan seseorang untuk berhenti dari memiliki keturunan. Seperti dalam keadaan darurat. Maka jika demikian keadaannya, baginya diberi keringanan, seperti:
-Pertama: Keadaan Istri yang sakit, yang tidak memungkinkan untuk hamil atau melahirkan lagi. Dan jika mengandung atau melahirkan lagi akan membahayakan kesehatan sang istri. Maka dibolehkan baginya untuk berhenti memiliki keturunan.-Kedua: Keadaan seseorang yang sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka dalam keadaan seperti ini seorang istri dibolehkan untuk mengkonsumsi pil pencegah kehamilan sementara. Seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Kesimpulan Keluarga Berencana DIatas.
Dari urain singkat diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa:
A. Membatasi keturunan hukumnya Haram (Tahdid Nasl)
Termasuk disini:
1, Slogan 2 anak cukup yang dicanangkan pemerintah, padahal suami dan istri dalam keadaan mampu dan sehat
2, Alasan karena kemiskinan atau ketidakmampuan. Sebab Allah telah berfirman dalam Al Quran:
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian. (Al Isra’ 31)
3, Alasan karir atau untuk hidup senang atau hal-hal lain yang serupa yang dilakukan para wanita zaman sekarang ini. Semua hal tersebut juga tidak boleh.
B. Mengatur waktu kehamilan disebabkan keadaan diatas, hukumnya mubah (Tandhim Nasl)
Pengaturan yang dimaksud bersifat sementara, dan tidak permanen seperti tubektomi dan fasektomi. sebab 2 cara tersebut dilarang (Haram) kecuali keadaan darurat.
Perlu diketahui, bahwa tidak ada seorangpun yang mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dankekuatan suatu umat, tidak seperti anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dankelaparan. Wallahu’alam bish showab.
Penulis: Ust. Abu Syauqie Al Mujaddid (Dewan Pembina Solusi Islam)
Penulis: Ust. Abu Syauqie Al Mujaddid (Dewan Pembina Solusi Islam)
Artikel: www.solusiislam.com
@
Tagged @ Fiqh islam
Tagged @ Hukum Islam
Tagged @ Keluarga Sakinah
Tagged @ Muslimah
Kamu sedang berada dipostingan Hukum KB (Keluarga Berencana) dalam Islam, Hukum KB (Keluarga Berencana) dalam Islam, Hukum KB (Keluarga Berencana) dalam Islam, Hukum KB (Keluarga Berencana) dalam Islam, Hukum KB (Keluarga Berencana) dalam Islam, Hukum KB (Keluarga Berencana) dalam Islam, Hukum KB (Keluarga Berencana) dalam Islam , Hukum KB (Keluarga Berencana) dalam Islam
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten