Update tentang islam dari beberapa penulis blog.

Bisakah Anak Mengumrohkan Orang Tua yang Sudah Meninggal?

๐Ÿ‘ณUstadz Menjawab
✏Ust. Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ๐ŸŒน

Assalamu'alaikum ustadz/ah...mau tanya ttg umroh ,apa bisa anak mengumrohkan orang tua yg meninggal?
๐Ÿ…ฐ2⃣1⃣

๐ŸŒด๐ŸŒฟJawaban๐ŸŒด๐ŸŒฟ

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'ala Rasulillah wa ba'd:

Sebagian ulama mengatakan umrah adalah haji juga yaitu haji kecil, seperti yang dikatakan 'Atha, Asy Sya'biy, Mujahid, Abdullah bin Syadaad, dan Az Zuhri. (Tafsir Ath Thabari, 14/129-130)

Sehingga masalah badal umrah ini sama halnya dengan badal haji, karena kemiripannya.

Secara khusus, ada hadits yang memang menyebutkan badal umrah:
Dari Abu Razin Al 'Uqailiy, dia mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam lalu bertanya:

ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฅู† ุฃุจูŠ ุดูŠุฎ ูƒุจูŠุฑ ู„ุง ูŠุณุชุทูŠุน ุงู„ุญุฌ ูˆ ู„ุง ุงู„ุนู…ุฑุฉ ูˆ ู„ุง ุงู„ุธุนู† : ู‚ุงู„ ( ุญุฌ ุนู† ุฃุจูŠูƒ ูˆุงุนุชู…ุฑ )

Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan.
Beliau bersabda:
      "Haji dan umrahlah    untuk."
(HR. Ibnu Majah No. 2906, At Tirmidzi No. 930, An Nasa'i No.  2637, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 8895, dll. Imam At Tirmidzi mengatakan:  hasan shahih. Dishahihkan pula oleh Imam Al Hakim, dalam Al Mustadrak, 1/481, dan disepakati oleh Imam Adz Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syu'aib Al Arna'uth, dll)

Namun pembolehannya ini terikat syarat, yaitu:

1. Yang dibadalkan memang sudah wafat, atau fisik tidak memungkinkan, bukan karena menghindari antrean haji.

2. Yang membadalkan sudah haji atau umrah juga, inilah pendapat mayoritas ulama.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

ุดุฑุท ุงู„ุญุฌ ุนู† ุงู„ุบูŠุฑ ูŠุดุชุฑุท ููŠู…ู† ูŠุญุฌ ุนู† ุบูŠุฑู‡، ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู‚ุฏ ุณุจู‚ ู„ู‡ ุงู„ุญุฌ ุนู† ู†ูุณู‡.

"Disyaratkan bagi orang yang menghajikan orang lain, bahwa dia harus sudah haji untuk dirinya dulu.” (Ibid, 1/638)

Hal ini berdasarkan pada hadits berikut:
ุนَู†ْ ุงุจْู†ِ ุนَุจَّุงุณٍ
ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุณَู…ِุนَ ุฑَุฌُู„ًุง ูŠَู‚ُูˆู„ُ ู„َุจَّูŠْูƒَ ุนَู†ْ ุดُุจْุฑُู…َุฉَ ู‚َุงู„َ ู…َู†ْ ุดُุจْุฑُู…َุฉُ ู‚َุงู„َ ุฃَุฎٌ ู„ِูŠ ุฃَูˆْ ู‚َุฑِูŠุจٌ ู„ِูŠ ู‚َุงู„َ ุญَุฌَุฌْุชَ ุนَู†ْ ู†َูْุณِูƒَ ู‚َุงู„َ ู„َุง ู‚َุงู„َ ุญُุฌَّ ุนَู† ู†َูْุณِูƒَ ุซُู…َّ ุญُุฌَّ ุนَู†ْ ุดُุจْุฑُู…َุฉَ

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengar seorang laki-laki berkata: “Labbaika dari Syubrumah.” Rasulullah bertanya: :”Siapa Syubrumah?” laki-laki itu menjawab: “Dia adalah saudara bagiku, atau teman dekat saya.” Nabi bersabda: “Engkau sudah berhaji?” Laki-laki itu menjawab: “Belum.”  Nabi bersabda: “Berhajilah untuk dirimu dahulu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.”  (HR. Abu Daud No. 1813, Imam Al Baihaqi mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Al Muharar fil Hadits, No. 665)

Hadits ini menjadi pegangan mayoritas ulama, bahwa orang yang ingin mewakilkan haji orang lain, di harus sudah berhaji untuk dirinya dahulu.

Berkata Imam Abu Thayyib Rahimahullah:

ูˆَุธَุงู‡ِุฑ ุงู„ْุญَุฏِูŠุซ ุฃَู†َّู‡ُ ู„َุง ูŠَุฌُูˆุฒ ู„ِู…َู†ْ ู„َู…ْ ูŠَุญُุฌّ ุนَู†ْ ู†َูْุณู‡ ุฃَู†ْ ูŠَุญُุฌّ ุนَู†ْ ุบَูŠْุฑู‡ ูˆَุณَูˆَุงุก ูƒَุงู†َ ู…ُุณْุชَุทِูŠุนًุง ุฃَูˆْ ุบَูŠْุฑ ู…ُุณْุชَุทِูŠุน ู„ِุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุขู„ู‡ ูˆَุณَู„َّู…َ ู„َู…ْ ูŠَุณْุชَูْุตِู„ ู‡َุฐَุง ุงู„ุฑَّุฌُู„ ุงู„َّุฐِูŠ ุณَู…ِุนَู‡ُ ูŠُู„َุจِّูŠ ุนَู†ْ ุดُุจْุฑُู…َุฉَ ، ูˆَู‡ُูˆَ ูŠَู†ْุฒِู„ ู…َู†ْุฒِู„َุฉ ุงู„ْุนُู…ُูˆู… ، ูˆَุฅِู„َู‰ ุฐَู„ِูƒَ ุฐَู‡َุจَ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠّ . ูˆَู‚َุงู„َ ุงู„ุซَّูˆْุฑِูŠّ : ุฅِู†َّู‡ُ ูŠُุฌْุฒِุฆُ ุญَุฌّ ู…َู†ْ ู„َู…ْ ูŠَุญُุฌّ ุนَู†ْ ู†َูْุณู‡ ู…َุง ู„َู…ْ ูŠَุชَุถَูŠَّู‚ْ ุนَู„َูŠْู‡ِ .

Menurut zhahir hadits ini, tidak dibolehkan orang yang belum menunaikan haji untuk diri sendiri menghajikan untuk orang lain. Sama saja, apakah orang tersebut mampu atau tidak mampu, sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak merinci keadaan laki-laki yang telah beliau dengar menjawab panggilan dari Syubrumah, sehingga hal itu menunjukkan keadaan yang umum, Inilah madzhab Asy Syafi’i. Sementara Ats Tsauri berkata: “Bahwa boleh saj orang yang belum haji, dia menghajikan orang lain selama tidak menyulitkannya.”  (‘Aun Ma’bud, 5/174
Demikian. Wallahu a'lam

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ๐ŸŒน

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

๐Ÿ’ผSebarkan! Raih Pahala...


@



Kamu sedang berada dipostingan Bisakah Anak Mengumrohkan Orang Tua yang Sudah Meninggal?, Bisakah Anak Mengumrohkan Orang Tua yang Sudah Meninggal?, Bisakah Anak Mengumrohkan Orang Tua yang Sudah Meninggal?, Bisakah Anak Mengumrohkan Orang Tua yang Sudah Meninggal?, Bisakah Anak Mengumrohkan Orang Tua yang Sudah Meninggal?, Bisakah Anak Mengumrohkan Orang Tua yang Sudah Meninggal?, Bisakah Anak Mengumrohkan Orang Tua yang Sudah Meninggal? , Bisakah Anak Mengumrohkan Orang Tua yang Sudah Meninggal?

1 comments - Skip ke Kotak Komentar

Unknown said...

Ass.
Mau tanya ustad. Sah atau tidak ustad kl saya pergi umroh di biayai sama bos. Setelah itu saya umrohkan nenek saya yg sudah meninggal.

Post a Comment - Kembali ke Konten

Bisakah Anak Mengumrohkan Orang Tua yang Sudah Meninggal?