Update tentang islam dari beberapa penulis blog.

Hukum bercanda dengan talak atau cerai istri


 

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb
Ustadz saya mau nanya nih. Saya menikah di usia muda sekitar 19 tahun, dan sekarang usia pernikahan saya sudah 20 tahun dan cukup membahagiakan dengan dua putra yang berprestasi.

Nah satu bulan setelah pernikahan, saya kedatangan teman-teman buat silaturahmi. ditengah guyonan (mungkin juga buta ilmu agama tentang pernikahan) saya berkata "Ah kalo macem-macem tak cerai dia" dan guyonan berlalu begitu saja..



Pertanyaan saya ustad..
1. Benarkah sudah jatuh talak, kan waktu itu saya belum mengerti apa2 dan Cuma guyonan?
2. Benarkah kami telah berzina selama 20 tahun ini?
3. Apakah itu yang mempengaruhi 5 tahun terakhir tentang kesialan-kesialan kami?

Itu saja ustadz, sebelumnya terima kasih atas tambahan ilmunya..

Wassalam

Jawaban:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semoga rahmat dan inayah Allah senantiasa tercurah selalu kepada kita agar senantiasa gemar dalam memperdalam ilmu agama dan dan mampu untuk membentengi diri dari godaan syaitan.

Pernyataan dari saudara seperti diatas patut kita apresiasi dan syukuri. Disaat banyak orang-orang muslim yang mulai jauh dan tidak lagi memperdulikan aturan-aturan agamanya, bahkan tidak sedikit dari mereka yang secara terang-terangan berani menyalahkan ketetapan dan syariah yang telah Allah turunkan kepada kita semua, namun disisi lain saudara sebaliknya, telah mau berbuat baik dan memperbaiki diri saudara dan keluarga dengan menggali problematika yang belum anda ketahui.

1. Benarkah sudah jatuh talak, kan waktu itu saya belum mengerti apa2 dan Cuma guyonan (canda)? Dan sekaligus jawaban yang ke:
2. Benarkah kami telah berzina selama 20 tahun ini?


Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, berikut kami paparkan hadits yang telah menyatakan tentang 3 perkara yang jika dilakukan dengan serius akan berdampak pada hal yang serius, bahkan candanya juga akan menjadi serius pula.

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ ابْنِ مَاهَكَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ

Artinya:… Tiga perkara, seriusnya adalah serius & candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, & pencabutan perceraian (ruju’). [HR. Abudaud No.1875].

Secara eksplisit memang pernyataan dari hadits tersebut jelas bahwa tiga perkara diatas akan terjadi dengan sendirinya meskipun dilakukan atau diucapkannya dengan canda tawa, guyon dst. Namun tentu dalam perkara talak ada beberapa yang perlu kita fahami, yaitu dalam pengucapan talak itu sendiri. Apakah secara shorih (langsung dan jelas) atau kinayah(kiasan)

Kalau dengan pengucapan yang jelas, misalnya seorang suami mengatakan kepada isterinya, "Engkau kucerai" atau "Sekarang aku menceraikanmu," maka entah ucapan tersebut diucapkan dengan serius atau canda, maka cerai atau talak telah jatuh atau terjadi.

Akan tetapi kalau pengucapannya tidak jelas dan hanya kiasan, maka harus diketahui niat dari pengucapannya, apakah diniatkan cerai atau tidak?! karena itu ucapan yang keluar dari diri andadalam kondisi canda di atas tidak serta-merta menjadikan jatuh talak. Namun harus diketahui maksudnya terlebih dahulu. Jika memang niatannya saat itu anda mentalak istri anda, maka terjadilah hukum talak itu. Namun jika tidak ada niatan, ditambah lagi dengan ketidaktahuan anda tentang hal itu, maka pembahasan masih berlanjut dibawah ini.


Melakukan dosa atau maksiat karena belum tahu hukum

Allah subhanahuwata’ala berfirman dalam Al Quran:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً

"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 5)

Dalam salah satu haditsnya Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اَللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي اَلْخَطَأَ , وَالنِّسْيَانَ , وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

"Allah swt mengampuni bagi umatku atas perbuatnnya karena Tidak tahu, Lupa, dan yang terpaksa." (HR Ibnu Majah)

Ada kaedah yang disampaikan oleh Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,
أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَثْبُتُ إلَّا مَعَ التَّمَكُّنِ مِنْ الْعِلْمِ
“Hukum tidaklah ditetapkan kecuali setelah sampainya ilmu.” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 226).
Keterangan dari dalil-dalil diatas sudah jelas bahwa apa-apa yang kita lakukan dan didalamnya terdapat larangan dan dosa namun apabila dilakukannya karena ketidaktahuan dan belum ada ilmu didalamnya, maka perbuatan tersebut diampuni. Wallahu’alam.


3. Apakah itu yang mempengaruhi 5 tahun terakhir tentang kesialan-kesialan kami?

Dalam surat as Syura ayat 30 Allah telah menyatakan:
وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ‌

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).

Disisi lain anda harus yakin bahwa semua yang terjadi atas kehendak dan ketetapan Allah subhanahuwata’ala baik hal itu buruk maupun baik untuk kita semua.
Allah berfirman dalam Al Quran:
مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّـهِ ۗوَمَن يُؤْمِن بِاللَّـهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚوَاللَّـهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS at Taghabun 11).

Dari dua ayat diatas sebenarnya kita sudah dapat solusinya. Pertama: segala permasalahan yang telah menimpa diri kita itu tak lain karena ulah kita sendiri. Sebagai contoh: kenapa seseorang bisa masuk penjara? Karena ulah dia sendiri dalam melakukan kejahatan. Begitu juga saat kita rugi atau gagal dalam suatu hal, bisa jadi kita kurang teliti, kurang waspada, tidak hati-hati dalam berbuat dst yang mana hal tersebut menjadi petaka bagi kita.

Kedua: Disaat hal itu terjadi, maka keyakinan kita bahwa Allah memang telah mengijinkan hal tersebut untuk terjadi. Dan tentu semua kehendaknya selalu ada hikmah didalamnya.
Silahkan buka artikel sebelumnya:

Ketiga: ketika kita sadar bahwa kita memang sedang ada ujian dan cobaan, maka dalam ayat diatas Allah langsung menyatakan “ dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya.” Bukti bahwa memang manusia kadang lalai disaat penuh dengan kenikmatan dan kebahagiaan. Lalai untuk mengingat-Nya, lalai untuk bershodaqah, lalai untuk berbuat baik dan beramal shaleh lainnya.

Maka dalam keadaan yang demikian, mintalah ampun kepada Allah dari segala dosa dan noda yang telah diperbuat. Bukan hanya satu atau dua dosa saja, tetapi semua dosa-dosa baik yang lama ataupun yang baru dengan bertaubat. Kembalikanlah semuanya kepada Yang Maha Memberi. Niscaya Allah akan memberi kita petunjuk dan akan dibuka pintu-pintu keluar dari setiap permasalahan.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Dijawab oleh; Ustadz Abu Syauqie Al Mujaddid ( Dewan Pembina Solusi Islam)



@



Kamu sedang berada dipostingan Hukum bercanda dengan talak atau cerai istri , Hukum bercanda dengan talak atau cerai istri , Hukum bercanda dengan talak atau cerai istri , Hukum bercanda dengan talak atau cerai istri , Hukum bercanda dengan talak atau cerai istri , Hukum bercanda dengan talak atau cerai istri , Hukum bercanda dengan talak atau cerai istri , Hukum bercanda dengan talak atau cerai istri

0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Hukum bercanda dengan talak atau cerai istri