Menyusui anak lebih dari dua tahun.
Pertanyaan:
Assalamu'alaykum wr wb..
saya mau bertanya hukumnya menyusui pada anak yg sdh berusia lebih dari 2 tahun.
Mohon penjelasannya supaya saya tahu & tdk salah. Terimakasih
Mohon penjelasannya supaya saya tahu & tdk salah. Terimakasih
dhy_****@yahoo.com
Jawaban:
Ada beberapa pihak yang mulai menggaungkan dan mempopulerkan serta mengajak agar para ibu tetap menyusui anaknya walaupun telah beusia lebih dari dua tahun atau disebut extended breastfeeding. Berikut pembahasannya mengenai hal ini.
HUKUMNYA DALAM ISLAM
HukumnyaMUBAH/BOLEH, karena hal ini merupakan perkara dunia Sebagaimana kaidah fiqhiyah,
الأصل في الأشياء الإباحة
“hukum asal urusan dunia adalah mubah/boleh”
Jika tidak ada dalil yang melarang maka hukum asalnya adalah mubah/boleh
Demikian juga perkataan para ahli tafsir mengenai ayat,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233).
Al-Qurthubi rahimahullahberkata,
” والزيادة على الحولين أو النقصان إنما يكون عند عدم الإضرار بالمولود وعند رضا الوالدين ” انتهى .
“Menambah lebih dari dua tahun atau menguranginya, jika tidak menimbulkan bahaya bagi bayi dan kedua orang tua ridha (setuju).”[1]
Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“وقَوْله تَعَالَى ( حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ) يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا تَمَامُ الرَّضَاعَةِ ، وَمَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غِذَاءٌ مِنْ الْأَغْذِيَةِ ” انتهى.
“Firman Allah “selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”, menunjukkan inilah sempurnanya persusuan. Adapun setelah dua tahun maka sama saja seperti makanan biasa.”[2]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,
ما حكم زيادة الرضاعة عن الحولين؟ وهل صحيح أن الابن الذي يرضع أكثر من الحولين يأتي عاصياً؟
Apa hukum menambah masa meyusui lebih dari dua tahun? Apakah benar bahwa anak yang menyusui lebih dari dua tahun akan menjadi nakal?
Beliau menjawab,
الواجب إرضاع الطفل حولين، إلا أن يتفق والداه على فطمه قبل تمامها؛ لقول الله عز وجل: وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَة، إلى أن قال سبحانه: فإن أرادا يعني الوالدين: فصالاً يعني فطامه: عن تراض منهما وتشاور فلا جناح عليهما.
وتجوز الزيادة إذا دعت إليها الحاجة، أما ما يقال: إن الراضع بعد الحولين يأتي عاصياً، فلا أعلم له أصلاً، بل هو من كذب بعض الناس. والله ولي التوفيق.
Yang menjadi keharusan adalah menyusui bayi selama dua tahun , kecuali jika kedua orang tua bersepakat untuk menyapihnya sebelum sempurna dua tahun. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. Maksud kata “jika ingin” yaitu kedua orang tua adalah jikia ingin menyapih, dengan ridha dan musyawarah keduanya, maka hal ini tidak mengapa.
Boleh menambah (waktu menyusui lebih dua tahun) jika ada kebutuhan yang menuntut. Adapun perkataan: menyusui lebih dari dua tahun anak akan menjadi nakal, maka saya tidak mengetahui asalnya bahkan itu merupakan kedustaan sebagian orang. [3]
Di kesempatan lain beliau menjelaskan,
، أما الزيادة على الحولين فإذا دعت إليه الحاجة فلا بأس، كأن يكون لا يشتهي الطعام، أو لأسباب أخرى المقصود أنه إذا دعت الحاجة فلا بأس.
“Adapun menambah menyusui lebih dari dua tahun jika ada kebutuhan yang menuntut maka tidak mengapa. Misalnya anak tidak berselera makan, atau sebab yang lain. Jika ada kebutuhan yang menuntut maka tidak mengapa.”[4]
Memang ada riwayat dari seorang tabi’in (murid sahabat) larangan hal ini, Al-Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya meriwayatkan
عن إبراهيم أن علقمة مر بامرأة وهي ترضع صبيا لها بعد الحولين فقال لا ترضعيه بعد ذلك
Dari Ibrahim, bahwa Alqamah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menyusui bayinya setelah 2 tahun, maka ia berkata: “Jangan kamu susui ia setelah itu”.[5]
Larangan beliau di sini bukanlah pengharaman akan tetapi menyusui 2 tahun lebih utama karena itulah nash dari Al-Quran.
PANDANGAN ILMU KEDOKTERAN
Beberapa ahli kedokteran berselisih pendapat mengenai manyusui lebih dari dua tahun. Yang kontra mengatakan anak nanti bisa manja menempel terus dengan ibunya sedangkan yang pro mengatakan justru memberikan banyak manfaat pada anak dan ibu. Contoh manfaatnya: Anak lebih jarang sakit, Mengurangi risiko alergi, anak menjadi lebih pintar dan banyak keuntungan untuk ibu.misalnya: mengurangi risiko kanker rahim, dapat menurunkan berat badan dan lain-lain.
Kami menukil pendapat WHO dalam hal ini,menurut WHO setiap ibu dianjurkan untuk menyusui anaknya secara exclusive enam bulan, dan dilanjutkan sampai satu tahun, dua tahun, atau sampai kapanpun ibu dan anak menginginkannya. [6]
Catatan penting:
-karena hukumnya adalam Islam adalah mubah/boleh maka bukanlah tindakan bijaksana jika menganjurkan, menyebarkan dan menghimbau serta mengajak para ibu-ibu agar menyusui lebih dari dua tahun dengan alasan perintah dalam Islam,anjuran dalam islam atau membawa-bawa nama syariat.
-secara kedokteran boleh menyusui lebih dari dua tahun, jika ibu dan anak mau. Jangan sampai ibu agak terkesan memaksa ataupun anak dipaksa agar mau menyusui. Biarlah mengalir alami karena keduanya ingin.
Demikianlah yang bisa kami jabarkan semoga bermanfaat.
--------------------------------
[1] Tafsir Al-Qurthubi 3/162
[2] Majmu; Fatawa 34/63
[3] Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/3076
[4] Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/11778
[5] Mushannaf Ibni Abi Syaibah no. 17060
[6] WHO. Global Strategy for Infant and Young Child Feeding.
2001WHA55/2002/REC/1.
- Artikel yang serupa dari: muslimafiyah.com
@
Tagged @ Fiqh islam
Tagged @ Keluarga Sakinah
Tagged @ Muslimah
Tagged @ Tanya Jawab
Kamu sedang berada dipostingan Hukum menyusui anak lebih dari dua tahun., Hukum menyusui anak lebih dari dua tahun., Hukum menyusui anak lebih dari dua tahun., Hukum menyusui anak lebih dari dua tahun., Hukum menyusui anak lebih dari dua tahun., Hukum menyusui anak lebih dari dua tahun., Hukum menyusui anak lebih dari dua tahun. , Hukum menyusui anak lebih dari dua tahun.
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten