Hukum Mapati dan Mitoni bagi Ibu Hamil
Assalamualaikum....pak ustadz
Saya mau bertanya, apakah ada hadist tentang acara empat bulanan atau tujuh bulanan yang sering dilakukan oleh orang orang kebanyakan? Apa hukumnya?
Terima kasih atas penjelasan dari ustadz.
Wassalamualaikum. Wr. Wb
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sepanjang apa yang kami ketahui tentang ajaran Islam dan dalil-dalilnya, kami belum pernah menemukan perintah bagi orang hamil untuk mengadakan acara empat bulanan atau tujuh bulanan.
Sepanjang apa yang kami ketahui tentang ajaran Islam dan dalil-dalilnya, kami belum pernah menemukan perintah bagi orang hamil untuk mengadakan acara empat bulanan atau tujuh bulanan.
Karena tidak ada perintahnya, maka hukumnya tidak merupakan sunnah, apalagi kewajiban. Tetapi apakah hukumnya menjadi haram atau tidak, di situ para ulama seringkali berbeda pendapat.
Sebagai ulama seringkali mengharamkan segala bentuk aktifitas yang tidak ada dalilnya dari sunnah Rasulullah SAW. Bagi mereka, melakukan semua itu termasuk mengada-ada dalam perkara agama. Istilah yang sering digunakan adalah bid'ah.
Hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan. Bahkan ada dosa tersendiri bila melakukan hal itu.
Maka buat kalangan ini, apa pun nama perayaannya, semua bid'ah. Ulang tahun, maulid, tujuh bulan, isra' mi'raj, nuzulul Quran, halal bi halal dan sederet perayaan lainnya, hukumnya haram. Berdosa kalau dikerjakan.
Namun sebagian ulama lainnya agak sedikit berbeda dalam menilainya. Bagi mereka, perkara-perkara yang tidak ada dasar pensyariatannya belum tentu menjadi haram atau bid'ah. Kecuali bila perkara itu termasuk ke dalam prosesi ritual peribadatan.
Sehingga berbagai bentuk perayaan yang di dalamnya tidak terkait dengan masalah ritual keagamaan, hukumnya tidak haram dan bukan bid'ah. Kecuali bila di dalamnya ada hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti syirik, khamar, ikhtilath antara laki dan perempuan, zina, judi, penipuan dan seterusnya. Semua hukumnya haram, namun keharamannya karena memang acaranya adalah sebuah kemungkaran.
Adapun bila acara itu sekedar tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, maka masih jadi ajang perbedaan pendapat. Sebab begitu banyak fenomena sosial yang terdapat di sekeliling kita, namun tidak pernah terjadi di masa Rasulullah SAW. Lalu apakah semua itu bisa dikatakan bid'ah dan pelakunya masuk neraka? Di sinilah para ulama berbeda pendapat sejak dulu sampai kini. Dan akan terus berbeda pendapat entah sampai kapan.
Yang penting buat kita, pendapat mana pun yang kita ikuti, semua punya dasar pemikiran yang telah dipikirkan masak-masak dan telah diijtihadkan oleh para ulama. Maka kurang pada tempatnya bila kita menuduh saudara kita sesat hanya karena dia punya pendapat yang tidak sama dengan pendapat kita.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dishare ulang dari rumah fiqih{.}com oleh Ahmad Sarwat, Lc
@
Tagged @ Fiqh islam
Tagged @ Hukum Islam
Tagged @ Keluarga Sakinah
Tagged @ Tanya Jawab
Kamu sedang berada dipostingan Hukum Mapati dan Mitoni bagi Ibu Hamil, Hukum Mapati dan Mitoni bagi Ibu Hamil, Hukum Mapati dan Mitoni bagi Ibu Hamil, Hukum Mapati dan Mitoni bagi Ibu Hamil, Hukum Mapati dan Mitoni bagi Ibu Hamil, Hukum Mapati dan Mitoni bagi Ibu Hamil, Hukum Mapati dan Mitoni bagi Ibu Hamil , Hukum Mapati dan Mitoni bagi Ibu Hamil
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten