Masalah Ibu tiri yang mengambil alih harta warisan
Assalamualaikum pak ustad.
Pak ustad, dua hari yang lalu saya melaporkan ibu tiri saya
ke pihak kepolisian. ini dikarenakan ibu tiri saya ini sudah mengambil alih semua harta warisan dari peninggalan almarhum ayah kami dari 12 orang ahli waris. adapun surat penting yg dijadikan sebagai pengambil alihan untuk semua harta tersebut adalah surat akte pendirian PT. namun dlm surat akte pendirian PT tersebut ibu tiri saya ini dulunya memakai idenditas palsu, yaitu mengaku bahwa kalau saya ini anak kandungnya.
ke pihak kepolisian. ini dikarenakan ibu tiri saya ini sudah mengambil alih semua harta warisan dari peninggalan almarhum ayah kami dari 12 orang ahli waris. adapun surat penting yg dijadikan sebagai pengambil alihan untuk semua harta tersebut adalah surat akte pendirian PT. namun dlm surat akte pendirian PT tersebut ibu tiri saya ini dulunya memakai idenditas palsu, yaitu mengaku bahwa kalau saya ini anak kandungnya.
Karena merasa keberatan terhadap tindakan ibu saya ini saya pun melaporkannya ke pihak kepolisian. dan sewaktu penyidik kepolisian menanyakan apakah betul itu ibu saudara, saya katakan tegas "tidak". sekaligus saya berikan bukti data identitas akte kelahiran saya kalau saya itu bukan anak kandungnya. namun yg menjadi renungan pada saya, selama hidup ibu tiri saya inilah yang mengasuh saya sampai saya besar.orangnya baik tanpa membeda-bedakan antara anak2nya yg lain. jadi yang ingin saya tanyakan pak ustad apakah saya termasuk anak yang durhaka kepada orang tua tiri saya ini karena telah berkata "tidak" sebagai anaknya? dan apa yang seharusnya saya lakukan dalam hal ini?
(NB: status ibu tiri saya ini sudah cerai sebelum ayah saya meninggal, dan yg menggugat cerai bukan dari pihak ayah saya melainkan dari ibu titi saya sendiri)
terima kasih pak ustad atas jawabannya.
wassalamualaikum..
Ari dari Medan
Jawaban:
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh,
Saudaraku yang semoga selalu mendapat bimbingan Allah SWT.
Tindakan ibu tiri anda yang mengambil alih semua harta warisan peninggalan almarhum ayah anda tentu tidak dapat dibenarkan, karena memang dalam Islam telah diatur secara adil dan bijaksana mengenai pembagian harta warisan; maka sudah sepatutnya kita berusaha untuk mengamalkan tuntunan syariat dalam pembagian harta waris sebagai bentuk pengamalan kita terhadap agama Islam yang mulia ini.
Dalam memecahkan masalah ini menurut hemat kami sebisa mungkin anda menggunakan cara-cara kekeluargaan selama metode itu masih memungkinkan, dengan cara menyampaikan kepada yang bersangkutan secara baik-baik dan menasehatinya atau dengan cara yang lain yang dapat diikhtiarkan. Hal ini karena tidak dipungkiri bahwa Ibu tiri anda bagaimanapun juga telah banyak berbuat baik dengan mengasuh anda sejak anda kecil, Agama Islam pun memerintahkan kita untuk mempergauli manusia dengan akhlak yang baik.
Adapun ketika cara itu tidak membawa hasil maka dapat berurusan dengan pihak yang berwenang atas dasar perbuatan pengambilan hak orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
Adapun tentang status anak angkat dalam Islam sama sekali berbeda dengan anak kandung dalam ketentuan dan hukumnya, anak tersebut tetap bukan anaknya. Demikian pula Ibu tiri anda bukanlah ibu Anda, jadi terdapat pebedaan yang jauh antara Ibu kandung dan Ibu tiri. Dan kalaulah anda menyakitinya berarti statusnya anda menyakiti orang yang telah banyak berjasa kepada Anda. Dalam ajaran Islam Allah SWT mewajibkan kita untuk berbakti kepada Bapak dan ibu kandung kita; dan durhaka kepada keduanya merupakan dosa yang amat nyata, na’udzu billahi min dzalik, kita berlindung dari hal tersebut.
Tetapi meskipun demikian Ibu tiri anda adalah orang yang telah banyak berjasa mengasuh anda, yang seyogyanya bagi seseorang adalah berusaha untuk membalas perbuatan baik yang dilakukan oleh orang lain, bahkan Islampun mengajarkan kita untuk membalas perbuatan buruk dengan suatu yang lebih baik.
Allah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Fhushsilat :
وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۚ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ﴿٣٤﴾
34. Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.
Maka saran kami adalah sebagaimana yang sudah dijelaskan di awal tadi dengan berusaha sebisa mungkin menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan rasa kekeluargaan, adapun ketika tidak berhasil barulah berurusan dengan pihak yang berwajib demi kemashlahatan dan kebaikan pihak-pihak yang lain. Wallohu a’lamu bisshowab.
Dijawab oleh: Al Ustadz Irfan Bahruddin, LC
Artikel: www.solusiislam.com
@
Tagged @ Fiqh islam
Tagged @ Muamalah
Tagged @ Tanya Jawab
Kamu sedang berada dipostingan Masalah Ibu tiri yang mengambil alih harta warisan, Masalah Ibu tiri yang mengambil alih harta warisan, Masalah Ibu tiri yang mengambil alih harta warisan, Masalah Ibu tiri yang mengambil alih harta warisan, Masalah Ibu tiri yang mengambil alih harta warisan, Masalah Ibu tiri yang mengambil alih harta warisan, Masalah Ibu tiri yang mengambil alih harta warisan , Masalah Ibu tiri yang mengambil alih harta warisan
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten