Update tentang islam dari beberapa penulis blog.

Tidak Sah Shalat Cepat Tanpa Thuma'ninah

Shalat Cepat Tanpa Thuma'ninah
Sholat yang dilakukan dengan cepat tanpa thuma'ninah, maka akan sia-sia saja karena tidak memenuhi syarat sah shalat. Lakukan shalat dengan tenang dan khusyu'. Ingat! Shalat itu menghadap dan "dialog" dengan Allah SWT.
 
DIBERITAKAN, ada sudara kita yang shalat tarawih 20 rakaat (ditambah witir 3 rakaat) hanya dalam waktu sekitar 10 menit! Videonya juga beredar yang menunjukkan betapa cepat-kilat shalat yang dilakukan.

Apakah shalat mereka sah? Wallahu a'lam. Hanya Allah SWT yang Mahatahu. Namun, mari kita mengacu kepada salah satu Rukun Shalat, yakni Thuma'ninah (Ithmi'naan).

Shalat yang dilakukan dengan cepat biasanya mengabaikan syarat sah shalat berupa Thuma'ninah ini. Jika syarat ini tidak terpenuhi, jelas shalatnya sia-sia saja alias tidak sah.

Thuma'ninah dalam shalat adalah berdiam diri (tenang), seukuran waktu untuk membaca bacaan shalat yang wajib. 

Seseorang tidak dikatakan thuma'ninah dalam shalat kecuali jika ia tenang dalam ruku' seukuran waktu untuk mengucapkan "سبحان ربِّي العظيم" satu kali (dengan bacaan normal, tidak cepat), dan dalam I'tidal (berdiri setelah ruku') seukuran waktu untuk mengucapkan "ربَّنا ولك الحمدُ" dan dalam sujud seukuran waktu untuk mengucapkan "سبحان رَبِّي الأعلى" , serta dalam duduk di antara dua sujud seukuran waktu untuk membaca "رَبِّ اغفِر لي" dan seterusnya.

Menurut Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj: "Batasan thuma'ninah adalah tenang dan mapannya anggota-anggota badan yang digunakan untuk melakukan rukun tersebut."

Dalam Shahih Bukhari disebutkan sebuah hadits dari sahabat Abu Humaid as-Sa'idi r.a tentang sifat shalat Nabi Saw:

...فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ
"…Maka jika beliau mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga masing-masing ruas tulang belakang kembali ke tempatnya."
Dalam Shahih Muslim disebutkan dari hadits dari Situ 'Aisyah r.a.:

(فكان وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِىَ قَائِمًا)
"…Maka, apabila beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau tidak sujud sebelum berdiri tegak lurus (I'tidal)."
Thuma’ninah adalah melakukan setiap gerakan shalat secara sempurna, tenang dan diam beberapa saat sebelum melakukan gerakan shalat berikutnya. Shalat tidak boleh dikerjakan dengan cara "mengebut" bagai orang mau mengejar kereta dan asal cepat selesai saja.

SUATU
ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai shalat, orang ini menghampiri Nabi Saw yang saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi Saw menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya hingga tiga kali!

Ternyata masalah utama yang menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak thuma'ninah. Dia bergerak rukuk dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari, Muslim, Ibn Majah dan yang lainnya).

Berikut ini nasihat dan petunjuk Rasulullah Saw tentang tata cara shalat:

"Jika engkau hendak melaksanakan shalat, maka lakukanlah wudhu’ dengan sempurna, kemudian menghadaplah kiblat dan ucapkanlah takbir, kemudian bacalah surat (ayat) Al-Qur’an yang mudah bagimu (yaitu setelah membaca surat Al-Fatihah), kemudian lakukanlah ruku’ sampai engkau thuma’ninah (tenang) dalam ruku’, kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau berdiri secara sempurna, kemudian lakukanlah sujud sampai engkau thuma’ninah (tenang) dalam sujud, kemudian angkatlah kepalamu dan duduklah (di antara dua sujud) sampai engkau thuma’ninah (tenang) dalam duduk, kemudian lakukanlah sujud sampai engkau thuma’ninah (tenang) dalam sujud, kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau thuma’ninah (tenang) dalam duduk (((dalam riwayat lain: kemudian berdirilah engkau sampai engkau thuma’ninah (tenang) dalam berdiri))), dan lakukanlah hal itu dalam seluruh (raka’at) shalatmu!” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasai, dll).

Demikian salah satu syarat sah shalat adalah thuma'ninah. Tidak bisa ditawar lagi. Jangan sampai, hanya mengejar jumlah rakaat, kita mengabaikan thuma'ninah.

Jangan sampai, demi mengejar "kecepatan", kita mengabaikan syarat sah shalat. Jadi sia-sia saja 'kan shalatnya jika tidak thuma'ninah? Wallahu a'lam bish-shawabi. (http://www.risalahislam..com).*

Sumber: Shahihain (Bukhari & Muslim), Pedoman Sholat, Alukah.net


@



Kamu sedang berada dipostingan Tidak Sah Shalat Cepat Tanpa Thuma'ninah, Tidak Sah Shalat Cepat Tanpa Thuma'ninah, Tidak Sah Shalat Cepat Tanpa Thuma'ninah, Tidak Sah Shalat Cepat Tanpa Thuma'ninah, Tidak Sah Shalat Cepat Tanpa Thuma'ninah, Tidak Sah Shalat Cepat Tanpa Thuma'ninah, Tidak Sah Shalat Cepat Tanpa Thuma'ninah , Tidak Sah Shalat Cepat Tanpa Thuma'ninah

0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Tidak Sah Shalat Cepat Tanpa Thuma'ninah