π³Ustadz Menjawab
✏Ust. Farid Nu'man Hasan
πΏπΊπππΌππ·ππΉ
Assalamualaikum wr wb ustadz.... minta penjelasannya tentang :
1. hukum perayaan ulang tahun
2. hukum perayaan hari jadi pernikahan.
π΄Jawaban nyaπ΄
Wa alaikumsalam wr wb. 1. Hukum merayakan milad.
Dalam hal ini, para ulama kontemporer berbeda pendapat.
π Pertama. HARAM.
Alasannya ini merupakan budaya kafir yg dilarang untuk diikuti. Jika diikuti maka tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir). Apa pun cara dan wujudnya, maka tdk boleh, baik hari ultah manusia, lembaga, ormas, bahkan negara. Sehingga, jika yg pokoknya tidak boleh maka turunannya jg demikian, termasuk mengucapkan selamat, walau sdh dimodiv dengan doa-doa kebaikan. Bagi mereka itu merupakan mencampurkan haq dan batil.
Alasan lain karena Nabi, para sahabat, para imam madzhab tdk pernah menyontohkan bahkan tidak pernah membahasnya.
Ini dianut sebagian ulama Arab Saudi, dan yg mengikutinya, dan juga kelompok salafi.
π Kedua, BOLEH, dengan syarat. Mereka menolak cara pendalilan golongan pertama. Ini pendapat sebagian ulama Arab Saudi juga seperti Syaikh Salman Al Audah, atau Mufti Qathar seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan lainnya.
Bagi mereka ini masalah duniawi, tidak terkait ibadah, yg hukum asalnya adalah mubah, kecuali ada dalil khusus yg melarang. Bagi mereka tidak ada dalil khusus yg melarangnya.
Lalu, alasan lainnya ayat:
wa basysyarnaahu bighulaamin haliim .. dan kami berikan kabar gembira kepada Ibrahim atas lahirnya anak yang penyabar.
Ayat ini menunjukkan bolehnya bergembira dengan kelahiran, dan tentunya berlaku juga dengan mengingat hari kelahiran.
Lalu, Nabi pernah ditanya tentang puasa hari senin, Beliau menjawab: itulah hari aku dilahirkan. (Hr. Muslim)
Jd, ini menunjukkan bolehnya mengingat hari kelahiran. Kalau pun, ini berasal dr Barat, mrk menganggap tidak apa-apa mengambil istilah dari luar Islam, tp isinya diganti dgn cara Islam. Hal ini pernah nabi lakukan, yaitu ketika nabi mengubah makna RUHBANIYAH/kependetaan yg telah dicela Allah dlm Al Quran. Jadi, walau istilah ini buruk, akhirnya oleh nabi istilah ini dipakai dgn isi yang diubah, sabdanya:
ar ruhbaniyatu fi ummati al jihad fisabilillah, kependetaan umatku adalah jihad fisabilillah.
Tp mereka memberi syarat: tidak boleh ada maksiat di dalamnya, meninggalkan yang wajib, hura-hura (nyanyi2), pemborosan, ikhtilat, tiup lilin, dan kejelekan lainnya.
Kalau isinya adalah mauizhah hasanah, atau hanya ucapan tahniah dan doa saja agar hidupnya berkah, sehat, dan semisalnya, tidak apa apa bagi mereka.
Wallahu A'lam
πΏπΊπππΌππ·ππΉ
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
πΌ Sebarkan! Raih pahala...
@
Tagged @ Farid Nu'man Hasan
Tagged @ Materi
Tagged @ Tanya Jawab
Kamu sedang berada dipostingan HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN, HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN, HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN, HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN, HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN, HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN, HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN , HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten