✏Ust. Farid Nu'man Hasan
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐๐น
๐Rabu, 6 Rajab 1437 H
13 April 2016 M
13 April 2016 M
Assalamuallaikum wr wb...
Ustadz bagaimana sebaiknya kita bersikap dalam menghadapi masalah utang-piutang? Selama ini cukup banyak kenalan dan tetangga yg datang dan bermaksud meminjam uang. Pengalaman berkali2 meminjamkan, hampir selalu berujung tidak baik.
Padahal kami (yg memberi utang) sudah sangat longgar, namun ketika menagih seakan2 kami adalah pihak yg bersalah. Yg berutang jadi menghindar, marah, bahkan akhirnya putus tali silaturahim. Kami tidak ingin terulang seperti itu lagi sehingga bertekad utk tdk lagi meminjamkan uang. Tapi sekarang masih banyak yg dtg ingin meminjam dgn alasan ingin bebas dari utang rentenir.
Di satu sisi kami ingin bantu tapi di sisi lain, kebiasaan masyarakat masih menyepelekan utang (walau sdh ada perjanjian tertulis) sehigga seakan2 tdk mendidik masyarakat utk menghindari utang ataupun menyegerakan pelunasan utang. Bagaimana kami harus bersikap?
Di satu sisi kami ingin bantu tapi di sisi lain, kebiasaan masyarakat masih menyepelekan utang (walau sdh ada perjanjian tertulis) sehigga seakan2 tdk mendidik masyarakat utk menghindari utang ataupun menyegerakan pelunasan utang. Bagaimana kami harus bersikap?
๐ดJawaban nya
---------------------------
Wa'alaikum salam wr wb
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was salamu 'ala Rasulillah wa ba'd.
Opsi terbaik adalah meminjamkannya, sebab meminjamkan hutang bagian dari memudahkan dan mengeluarkan manusia dari kesulitan hidupnya, dan ganjarannya sangat luar biasa. Jangan lupa, adanya orang susah merupakan ujian atas kedermawanan kita.
Sebagaimana riwayat berikut:
ุนَْู ุฃَุจِู ُูุฑَْูุฑَุฉَ َูุงَู َูุงَู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ู
َْู ََّููุณَ ุนَْู ู
ُุคْู
ٍِู ُูุฑْุจَุฉً ู
ِْู ُูุฑَุจِ ุงูุฏَُّْููุง ََّููุณَ ุงَُّููู ุนَُْูู ُูุฑْุจَุฉً ู
ِْู ُูุฑَุจِ َْููู
ِ ุงَِْูููุงู
َุฉِ َูู
َْู َูุณَّุฑَ ุนََูู ู
ُุนْุณِุฑٍ َูุณَّุฑَ ุงَُّููู ุนََِْููู ِูู ุงูุฏَُّْููุง َูุงْูุขุฎِุฑَุฉِ َูู
َْู ุณَุชَุฑَ ู
ُุณِْูู
ًุง ุณَุชَุฑَُู ุงَُّููู ِูู ุงูุฏَُّْููุง َูุงْูุขุฎِุฑَุฉِ َูุงَُّููู ِูู ุนَِْูู ุงْูุนَุจْุฏِ ู
َุง َูุงَู ุงْูุนَุจْุฏُ ِูู ุนَِْูู ุฃَุฎِِูู
Dari Abu Hurairah Radhiallahuanhu, dari Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wasallam bersabda :
"Siapa yang membantu menyelesaikan kesulitan seorang mu’min dari sebuah kesulitan diantara berbagai kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan salah satu kesulitan di antara berbagai kesulitannya pada hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim Allah akan tutupkan aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu menolong hambaNya selama hambaNya itu menolong saudaranya." (HR. Muslim No. 2699)
Tapi, jika masyarakat -atau siapa pun- menjadikan hutang sebagai barang permainan, menggampang-gampangkannya, bahkan mereka enggan membayarnya atau tidak ada itikad baik untuk melunasinya, maka itu sama juga mencuri.
Perhatikan riwayat berikut, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ู
َْู ุชَุฒََّูุฌَ ุงู
ْุฑَุฃَุฉً ุนََูู ุตَุฏَุงٍู ََُููู َِْูููู ุฃَْู ูุงَ ُูุคَุฏَُِّูู ุฅََِْูููุง ََُููู ุฒَุงٍู ، َูู
َِู ุงุฏَّุงَู ุฏًَْููุง ََُููู َِْูููู ุฃَْู ูุงَ ُูุคَุฏَُِّูู ุฅَِูู ุตَุงุญِุจِِู - ุฃَุญْุณَุจُُู َูุงู - : ََُููู ุณَุงุฑٌِู
“Barang siapa yang menikahi wanita wajib memberikan mahar, dan dia berniat tidak membayarkan mahar
nya kepadanya (si wanita), maka dia adalah pezina. Dan barang siapa yang berhutang dan dia berniat tidak membayarkan kepada yang menghutanginya, maka dia pencuri.”
(HR. Al Bazzar , 2/163, dan lainnya, dari Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 1806)
Jadi, untuk memberikan pelajaran atau mendidik, agar mereka mandiri dan belajar tanggungjawab, maka Anda berhak tidak meminjamkannya. Tapi, jika meminjamkannya, walau tahu resiko mereka tidak akan membayarkannya, lalu Anda membebaskan
nya, maka itu luar biasa.
Wallahu A'lam
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐๐น
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผ Sebarkan! Raih pahala...
@
Tagged @ Farid Nu'man Hasan
Tagged @ Materi
Tagged @ Tanya Jawab
Kamu sedang berada dipostingan Hutang Piutang dalam Islam, Hutang Piutang dalam Islam, Hutang Piutang dalam Islam, Hutang Piutang dalam Islam, Hutang Piutang dalam Islam, Hutang Piutang dalam Islam, Hutang Piutang dalam Islam , Hutang Piutang dalam Islam
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten