Update tentang islam dari beberapa penulis blog.

MENIKAHI WANITA HAMIL

πŸ‘³USTADZ MENJAWAB
✏ Ustadz Farid Nu'man

πŸŒΏπŸŒΊπŸπŸŒ»πŸ€πŸ„πŸŒΈπŸŒ·πŸŒΉ

Assalamu'alaikum Wr. Wb ustadz/ah...
bagaimana seseorang laki2 menikah dengan wanita yg hamil 3 bulan sedangkan anak yg dikandunganya itu bukan anaknya melainkan perbuatan laki2 lain. Tapi laki2 ini tau dan beliau ttp menikahinya..

JAWABAN
-------------------

Wa'alaikumussalam wa rahmatullah ..
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Nikahnya orang zina itu haram hingga ia bertaubat, baik dengan pasangan zinanya atau dengan orang lain. Inilah yang benar tanpa diragukan lagi. Demikianlah pendapat segolongan ulama salaf dan khalaf, di antara mereka yakni Ahmad bin hambal dan lainnya.

Tetapi kebanyakan ulama salaf dan khalaf membolehkannya, yaitu pendapat Imam Yang tiga, hanya saja Imam Malik mensyaratkan rahimnya bersih (kosong/tidak hamil).
Abu Hanifah membolehkan akad sebelum  istibra’ (bersih dari kehamilan) apabila ternyata dia hamil, tetapi jika dia hamil tidak boleh  jima’ (hubungan badan) dulu  sampai dia melahirkan.
Asy Syafi’i membolehkan akad secara mutlak akad dan hubungan badan, karena air sperma zina itu tidak terhormat, dan hukumnya tidak bisa dihubungkan nasabnya, inilah alasan Imam Asy Syafi’i.
Abu Hanifah memberikan rincian antara hamil dan tidak hamil, karena wanita hamil apabila dicampuri, akan menyebabkan terhubungnya anak yang bukan anaknya, sama sekali berbeda dengan yang tidak hamil.”

# Nikahnya Wanita Hamil
Harus dirinci sebagai berikut:
1. Hamil karena suaminya sendiri, tetapi suaminya meninggal atau wafat, dia jadi janda. Bolehkah menikah dan dia masih hamil?
Sepakat kaum muslimin seluruhnya, wanita hamil dan dia menjanda ditinggal mati suami atau cerai, hanya baru boleh nikah setelah masa iddahnya selesai, yaitu setelah kelahiran bayinya. Tidak boleh baginya nikah ketika masih hamil, karena ‘iddahnya belum selesai.

2. Gadis Hamil karena berzina, bolehkah dia menikah?
Jika yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya, maka menurut Imam Asy Syafi’i adalah boleh. Imam Abu Hanifah juga membolehkan tetapi tidak boleh menyetubuhinya sampai ia melahirkan.
Imam Ahmad mengharamkannya. Begitu pula Imam Malik dan Imam Ibnu Tamiyah. Sedangkan, jika yang menikahinya adalah laki-laki lain, maka menurut Imam Ibnu taimiyah juga tidak boleh kecuali ia bertaubat, yang lain mengatakan boleh, selama ia bertobat plus Iddahnya selesai (yakni sampai melahirkan), inilah pendapat Imam Ahmad. Demikian. Wallahu A’lam

πŸŒΏπŸŒΊπŸ„πŸ€πŸŒ·πŸŒΉπŸŒ»

Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com

πŸ’ΌSebarkan! Raih Bahagia....


@



Kamu sedang berada dipostingan MENIKAHI WANITA HAMIL, MENIKAHI WANITA HAMIL, MENIKAHI WANITA HAMIL, MENIKAHI WANITA HAMIL, MENIKAHI WANITA HAMIL, MENIKAHI WANITA HAMIL, MENIKAHI WANITA HAMIL , MENIKAHI WANITA HAMIL

0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

MENIKAHI WANITA HAMIL