๐Ustadz Menjawab
๐ณ๐ผUstadz Rikza Maulana Lc. M.Ag
๐ฟ๐บ๐๐ป๐๐๐ธ๐ท๐น
Assalamu'alaikum..mau tanya ustadz/ah..bagaimana hukum potongan tabungan sebesar 10% di salah satu pusat pendidikan. Kesepakatan itu tertera di dlm lembaran kesepakatan antara pihak sekolah dgn ortu santri. Walaupun sebagaian mereka keberatan krn terlalu besar. Namun mereka masih ada yg tetap menabung. Ketika salah satu pengajar menanyakan perihal tersebut, pihak sekolah beralasan uang yg di tabung di bank jg terkena potongan. Dari pihak pengajar memberikan masukan agar pindah bank saja yg tdk terkena potongan atau lbh kecil potongannya. Apakah sistem ini bisa di kategorikan riba? atau masuk ke hukum kesepakan. Syukron.. A16
Jawaban
------------------
Waalaikumsalam wr wb..
Seharusnya tidak boleh tabungan dipotong 10% oleh guru atau sekolah kecuali apabila jelas keperluannya dan atas persetujuan kedua belah pihak. Misalnya utk keperluan wisuda, buku, dsb. Adapun jika tidak ada keperluan yang jelas, maka tidak boleh, krn berarti mengambil hak orang lain secara bathil.
Wallahu A'lam.
๐พ๐บ๐ป๐น๐๐ท๐ธ๐๐
Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com
๐ผSebarkan! Raih Bahagia....
@
Tagged @ Materi
Tagged @ Rikza Maulan
Tagged @ Tanya Jawab
Kamu sedang berada dipostingan POTONGAN TABUNGAN, POTONGAN TABUNGAN, POTONGAN TABUNGAN, POTONGAN TABUNGAN, POTONGAN TABUNGAN, POTONGAN TABUNGAN, POTONGAN TABUNGAN , POTONGAN TABUNGAN
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten