Update tentang islam dari beberapa penulis blog.

Menunda Qodha Puasa

USTADZ MENJAWAB
✏Ustad Farid Nu'man Lc
* Menunda Qadha Puasa *
Assalamu'alaikum.
Ustadz, Apa hukumnya seorang wanita yang meng qada puasa di bulan sya'ban?
Saya dengar katanya tidak di perolehkan. 1⃣3⃣

Jawaban:
_Wa’Alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah .._
Mengqadha puasa sampai berjumpa bulan sya’ban selanjutnya tidak apa-apa, sebagaimana riwayat berikut:
‘Aisyah _Radhiallahu ‘Anha_ berkata:
ما كنت أقضي ما يكون علي من رمضان إلا في شعبان حتى توفي رسول الله صلى الله عليه و سلم
"Aku tidak pernah mengqadha apa-apa yang menjadi kewajiban atasku dari Ramadhan, kecuali di bulan sya’ban, sampai wafatnya Rasulullah ﷺ. "
(HR. At Tirmidzi No. 783, katanya: hasan shahih)
Hadits ini jelas bahwa ‘Aisyah _Radhiallahu ‘Anha_, mengqadha shaum Ramadhan di bulan Sya’ban selanjutnya. Itu tidak mengapa.
Bahkan sebagian ulama membolehkan kapan saja waktunya tanpa batasan, berdasarkan ayat berikut:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ *فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ*
"Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam keadaan perjalanan (lalu ia berbuka), *maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu _pada hari-hari yang lain_*."
(QS. Al Baqarah: 184)
Dalam ayat ini, tidak dibatasi kapankah _“hari-hari lain itu,”_ sehingga bagi mereka boleh sampai kapan pun.
Syaikh Sayyid Sabiq _Rahimahullah_ mengatakan:
قضاء رمضان لا يجب على الفور، بل يجب وجوبا موسعا في أي وقت، وكذلك الكفارة. فقد صح عن عائشة: أنها كانت تقضي ما عليها من رمضان في شعبان (1) ولم تكن تقضيه فورا عند قدرتها على القضاء.
"Mengqadha shaum Ramadhan tidak wajib bersegera, tapi ini kewajiban yang waktunya lapang kapan saja waktunya, begitu juga kafarat. Telah shahih dari ‘Aisyah bahwa Beliau mengqadha kekewajiban Raamadhan di bulan Sya’ban, dia tidak menyegerakannya pada dia mampu melakukannya."
*( _Fiqhus Sunnah_, 1/470)*
Hanya saja menurut mayoritas ulama, jika seseorang menunda qadha tanpa adanya ‘udzur, bukan karena sakit, hamil, menyusui, tapi karena *sengaja* menunda-nunda maka bukan hanya qadha tapi juga fidyah.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili _Rahimahullah_ menjelaskan:
وأما إذا أخر القضاء حتى دخل رمضان آخر، فقال الجمهور: يجب عليه بعد صيام رمضان الداخل القضاء والكفارة (الفدية). وقال الحنفية: لا فدية عليه سواء أكان التأخير بعذر أم بغير عذر.
"Jika menunda qadha sampai masuk Ramadhan selanjutnya, maka mayoritas ulama mengatakan: wajib baginya setelah puasa Ramadhan dia melakukan qadha dan kafarat sekaligus (yaitu fidyah). Ada pun Hanafiyah mengatakan: “Tidak ada fidyah baginya, sama saja apakah dia menundanya karena ada ‘udzur atau tidak ada ‘udzur.”
*( _Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu_ , 3/108)*
Kita lihat, apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah _Radhiallahu ‘Anha_, dia tanpa fidyah hanya qadha. Sedangkan mewajibkan fidyah membutuhkan dalil, jika tidak ada maka, cukup qadha saja tanpa fidyah sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah, juga Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, dan lainnya.
Wallahu A’lam. Wa Shallallahu 'Ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala aalihi wa shahbihi wa sallam
Farid Nu'man Hasan

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
sebarkan! raih pahala...



@


Recommended posts

Kamu sedang berada dipostingan Menunda Qodha Puasa, Menunda Qodha Puasa, Menunda Qodha Puasa, Menunda Qodha Puasa, Menunda Qodha Puasa, Menunda Qodha Puasa, Menunda Qodha Puasa , Menunda Qodha Puasa

0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Menunda Qodha Puasa