Update tentang islam dari beberapa penulis blog.

Terkait Masa Iddah, Bolehkah Istri Pergi Mencari Nafkah?

 USTDZAH MENJAWAB
✏ Ustadzah Dra. Indra Asih

Assalamu'alaikum ustadz/ah..
Begini, sabtu kemaren suaminya tetangga meninggal. Nah perempuan bila di tinggal meninggal suaminya, maka akan ada masa iddah. Yang mau saya tanyakan, bila si istrinya ini menjadi tulang punggung keluarga, karena anaknya  masih sekolah, sementara bila diam diri di rumah (tidak berjualan) di keliling, maka tidak mendapatkan penghasilan. Jadi bolehkah bila si istri tetap pergi mencari nafkah?
Jazakillah. _A04_
JAWABAN:
--------------
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Dalam keadaan seperti itu, dia wajib mencari nafkah sendiri dengan kedua tangannya, boleh keluar rumah, sementara tidak ada orang yang berkewajiban untuk menafkahinya.
Sebagaimana hadits berikut ini :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ  قَال : طَلُقَتْ خَالَتِي ثَلاَثًا فَخَرَجَتْ تَجِدُّ نَخْلاً لَهَا فَلَقِيَهَا رَجُلٌ فَنَهَاهَا فَأَتَتِ النَّبِيَّ  فَقَالَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَال لَهَا : اخْرُجِي فَجُدِّي نَخْلَكِ لَعَلَّكِ أَنْ تَصَدَّقِي مِنْهُ أَوْ تَفْعَلِي خَيْرًا
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, dia berkata,”Bibiku ditalak yang ketiga oleh suaminya. Namun beliau tetap keluar rumah untuk mendapatkan kurma (nafkah), hingga beliau bertemu dengan seseorang yang kemudian melarangnya. Maka bibiku mendatangi Rasulullah SAW sambil bertanya tentang hal itu. Dan Rasululah SAW berkata,”Silahkan keluar rumah dan dapatkan nafkahmu, barangkali saja kamu bisa bersedekah dan mengerjakan kebaikan. (HR. Muslim).
Dalam hal ini yang menjadi ‘illat atas kebolehannya semata-mata karena wanita itu tidak ada yang memberinya nafkah untuk menyambung hidup. Sedangkan bila ada yang memberinya nafkah, atau dia adalah wanita yang punya harta, yang dengan hartanya itu cukup untuk menyambung hidup tanpa harus bekerja keluar rumah, maka kebolehan keluar rumah itu tidak berlaku.
Wallahu a'lam.

Dipersembahkan oleh:
www.imam-islam.com
Sebarkan! Raih pahala...



@


Recommended posts

Kamu sedang berada dipostingan Terkait Masa Iddah, Bolehkah Istri Pergi Mencari Nafkah?, Terkait Masa Iddah, Bolehkah Istri Pergi Mencari Nafkah?, Terkait Masa Iddah, Bolehkah Istri Pergi Mencari Nafkah?, Terkait Masa Iddah, Bolehkah Istri Pergi Mencari Nafkah?, Terkait Masa Iddah, Bolehkah Istri Pergi Mencari Nafkah?, Terkait Masa Iddah, Bolehkah Istri Pergi Mencari Nafkah?, Terkait Masa Iddah, Bolehkah Istri Pergi Mencari Nafkah? , Terkait Masa Iddah, Bolehkah Istri Pergi Mencari Nafkah?

0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Terkait Masa Iddah, Bolehkah Istri Pergi Mencari Nafkah?