USTADZAH MENJAWAB
✏ Ustadzah Eko Yuliarti Siroj
Assalamu alaikum...mohon penjelasan terkait hukum Radha'ah/penyusuan...apakah saudara sepersusuan hanya yg bersamaan di susui atau termasuk semua adik ato kakak dari saudara sepersusuan ....jazakumullah atas penjelasannya
A1⃣0⃣
Jawaban :
-----------------
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Yg menjadi mahram/haram untuk dinikahi hanya saudara sepersusuan saja. Tidak dengan saudara2nya. Yg menjadi mahram/haram untuk dinikahi justru keluarga dari ibu susu. Yaitu :
-Suami ibu susu / ayah susu
-Orang tua ibu susu & ayah susu
- Adik kakak ibu susu
- Anak2 & cucu ibu susu.
Sedangkan saudara sepersusuan, hanya dia sendiri yg menjadi mahrom dan tidak dengan saudara2nya.
Wallohu a'lam
Dipersembahkan oleh :
Sebarkan! Raih pahala...
@
Tagged @ Fiqh
Tagged @ Materi
Tagged @ Tanya Jawab
Kamu sedang berada dipostingan Terkait Saudara Sepersusuan, Terkait Saudara Sepersusuan, Terkait Saudara Sepersusuan, Terkait Saudara Sepersusuan, Terkait Saudara Sepersusuan, Terkait Saudara Sepersusuan, Terkait Saudara Sepersusuan , Terkait Saudara Sepersusuan
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten