Akhir pekan atau hari libur identik dengan piknik, liburan, atau pergi ke tempat wisata. Bagaimana Hukum Piknik, Berlibur, atau Berwisata dalam Islam?
Dilansir Republika, Guru besar Agama Islam IPB, Prof KH Didin Hafidhuddin, di dalam Islam berlibur atau liburan masuk ke dalam ranah mubah atau dibolehkan. Selama liburan tersebut ada manfaatnya.
"Misalnya berlibur untuk melihat keindahan alam ciptaan Allah SWT di suatu daerah," ujarnya.
Ia juga menekankan, berlibur untuk melihat peninggalan sejarah masa lampau untuk dijadikan pelajaran (ibrah) merupakan hal yang baik. Sambung dia, hal tersebut juga tercantum sebagaimana dalam Surat Ali Imran ayat 137 yang mengatakan.
قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ سُنَنٌ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ
"Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah; Karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (QS Ali Imran Ayat 137).
Prof Didin memaparkan, berlibur atau refresing juga perlu untuk sejenak terlepas dari masalah dan pikiran sehari-hari. Sebab, hal tersebut memang mampu memberikan kebutuhan tersendiri.
Bahkan menurut dia, Nabi Muhammad juga menganjurkan berlibur untuk memperhatikan tubuh kita, mata dan lainnya. Oleh karena itu, dengan berlibur melepas penat sendiri atau bersama keluarga merupakan hal yang bagus untuk memperhatikan tubuh.
Ketika ditanya terkait liburan di masa peradaban Islam lampau, ia tidak menampik perubahan yang ada dengan masa sekarang.
Saat ini orang dimanjakan dengan berbagai kemudahan, dapat berlibur dengan tenggang waktu yang disesuaikan ke suatu tempat dengan mudah dan tanpa kendala atau permasalahan majemuk saat ini. Dengan adanya perubahan tersebut, tentu dinilai positif.
Islam juga menganjurkan untuk melihat keindahan hamparan dunia dan mempelajari maknanya. Seperti dalam Surat Al Mulk ayat 15 yang berbunyi.
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
"Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan".
Piknik Dalam Al-Qur'an
Ditemukan tidak kurang dari tujuh ayat Alquran yang mengaitkan langsung perintah memandang itu dengan perjalanan. Salah satunya yaitu, “Berjalanlah di bumi dan lihatlah” (QS Al-An’am [6]: 11).
Dengan berwisata sesuai ajaran Islam, kita akan mendapatkan banyak manfaat. Seperti yang dijelaskan dalam riwayat yang didendangkan oleh Sayyidina Ali atau Imam Syafi’i, bahwa setidaknya ada 5 manfaat yang dapat diperoleh dari berwisata. Berikut bunyi riwayat tersebut:
“Tinggalkan negeri untuk meraih kejayaan dan berwisatalah karena di sana ada lima manfaat, yaitu mengenyahkan gelisah, meraih kehidupan, ilmu, adab, dan pertemanan dengan yang jaya. Kalau ada yang berkata: Dalam bepergian, ada kehinaan dan cobaan atau kesulitan menempuh jalan dan memikul beban, maka ketahuilah bahwa kematian lebih baik dari pada kehidupan di satu negeri yang hina di antara pembohong dan pengiri,” kata dia seperti dikutip dari buku Kumpulan 101 Kultum tentang Islam oleh M. Quraish Shihab.
Berdasarkan hal itu, tidak keliru jika ditegaskan bahwa agama menganjurkan setiap orang untuk menyisihkan sebagin masa hidupnya, tenaganya, pikiran, dan uangnya untuk berwisata. “Berwisatalah Anda akan menemukan ganti dari apa yang Anda tinggalkan,” kata Quraish Shihab.
Demikian Hukum Piknik, Berlibur, atau Berwisata dalam Islam. Wallahu a'lam bish-shawabi.*
from Risalah Islam https://ift.tt/3ev7ZlE
@
Kamu sedang berada dipostingan Hukum Piknik, Berlibur, atau Berwisata dalam Islam, Hukum Piknik, Berlibur, atau Berwisata dalam Islam, Hukum Piknik, Berlibur, atau Berwisata dalam Islam, Hukum Piknik, Berlibur, atau Berwisata dalam Islam, Hukum Piknik, Berlibur, atau Berwisata dalam Islam, Hukum Piknik, Berlibur, atau Berwisata dalam Islam, Hukum Piknik, Berlibur, atau Berwisata dalam Islam , Hukum Piknik, Berlibur, atau Berwisata dalam Islam
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten