Update tentang islam dari beberapa penulis blog.

Hukum Bersalam-Salaman Setelah Sholat Berjamaah

Hukum Bersalam-Salaman Setelah Sholat Berjamaah
DI banyak masjid, kita bisa temukan jamaah shalat bersalam-salaman (saling berjabat tangan) setelah salam atau sekesai sholat berjamaah, baik salaman ke kiri-kanan, maupun salaman khusus berdiri. Bagaimana hukumnya? Apakah dicontohkan Rasulullah Saw dan para sahabat?

Belum ditemukan dalil atau riwayat yang menyebutkan Rasulullah Saw dan para sahabat bersalam-salaman usai shalat berjamaah.

Namun, bukan berarti bersalaman usai shalat berjamaah itu dilarang, karena juga belum ditemukan dalil yang melarangnya, sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi: "...tidak ada dasarnya dalam syariat, tetapi itu tidak mengapa..."

Yang jelas, bersalaman bukan termasuk syarat dan rukun shalat, atau tidak termasuk bagian dari prosesi shalat berjamaah. Bersalaman dilakukan setelah shalat selesai. Ibaratnya, jika shalat sudah selesai, maka apa pun kegiatan yang dilakukan tidak masuk dalam proses ritual ibadah shalat.

Namun, karena tidak ada dalil dan contoh dari Rasul, maka bersalaman usai shalat berjamaah itu tidak boleh diyakini sebagai keharusan, apalagi jika dianggap sebagai bagian dari prosesi shalat berjamaah. Jika keyakinannya demikian, maka jatuhnya bisa bid'ah, yaitu mengada-ada amalan yang tidak dicontohkan Rasululullah Saw.

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).

DUA PENDAPAT BERSALAMAN USAI SHALAT BERJAMAAH
Karena tidak ada dalil soal salaman sehabis shalat fardu berjamaah, ulama pun berbeda pendapat soal hukumnya. Ada yang menyatakan bid'ah.

Ada pula yang menyatakan boleh (mubah), selama tidak diyakini sebagai hal yang wajib dan tidak diyakini sebagai bagian dari ritual shalat berjamaah.

1. BID'AH

Ulama yang berpendapat bersalaman setelah shalat berjamaah itu bid'ah antara lain Syeikh Ibnu Taimiyah. Dalam  kitab Majmu’ Fatawa disebutkan:

وسئل: عن المصافحة عقيب الصلاة: هل هي سنة أم لا؟ فأجاب: الحمد للَّه، المصافحة عقيب الصلاة ليست مسنونة، بل هي بدعة. والله أعلم

Beliau ditanya tentang bersalaman sesudah shalat, apakah dia sunah atau bukan? Beliau menjawab: “Alhamdulillah, bersalaman sesudah shalat tidak disunahkan, bahkan itu adalah bid’ah.” Wallahu A’lam (Majmu’ Fatawa, 23/339)

Ulama lainnya, Syeikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, dalam fatwanya beliau berkata:


المصافحة بين الرجل وأخيه سنة عند الملاقاة فقط وأما بعد السلام من الصلاة المفروضة فإنها ليست بسنة إذ لم ينقل عن الصحابة رضي الله عنهم أنهم كانوا إذا سلموا من الفريضة صافح بعضهم

"Bersalaman antara seorang laki-laki dengan saudaranya adalah sunah ketika bertemu saja, ada pun setelah salam dari shalat wajib, maka itu bukan sunah. Karena tidak ada riwayat dari sahabat –radhiallahu ‘anhum- bahwa mereka jika setelah salam dari shalat shalat wajib bersalaman satu sama lain.” (Fatawa Nur ‘Alad Darb Lil Utsaimin, pertanyaan No. 780. Syamilah).

2. MUBAH (BOLEH)
Sebagian ulama lain membolehkan jabat tangan usai shalat fardu, asalkan tidak diyakini sebagai kewajiban dan tidak dianggap bagian dari ritual shalat berjamaah.

Di antara ulama yang membolehkan adanya bersalaman selepas shalat adalah Imam ‘Izzuddin (Al ‘Izz) bin Abdussalam Asy Syafi’i yang menyebutkan bersalaman setelah shalat Subuh dan ‘Ashar sebagai bid’ah yang boleh (bid’ah mubahah).

"Bid’ah-bid’ah mubahah (bid’ah yang boleh) di antaranya adalah bersalaman setelah Subuh dan ‘Ashar, di antaranya juga berlapang-lapang dalam hal-hal yang nikmat berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, melebarkan pakaian kebesaran ulama, dan melebarkan lengan baju.” (Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/173).

Imam an-Nawawi as-Syafi’i (w. 676 H) termasuk ulama yang berpendapat boleh bersalaman selepas shalat:

"Ketahuilah, bersalaman merupakan perbuatan yang disunahkan dalam keadaan apa pun. Ada pun kebiasaan manusia saat ini bersalaman setelah shalat Subuh dan ‘Ashar, maka yang seperti itu tidak ada dasarnya dalam syariat, tetapi itu tidak mengapa. Karena pada dasarnya bersalaman adalah sunah, dan keadaan mereka menjaga hal itu pada sebagian keadaan dan mereka berlebihan di dalamnya pada banyak keadaan lain atau lebih dari itu, pada dasarnya tidaklah keluar dari bersalaman yang ada dalam syara’.” (Al Adzkar, Hal. 184. Mawqi’ Ruh Al Islam).

HUKUM BERJABAT TANGAN SECARA UMUM

Secara umum, bersalam-salaman (jabat tangan) itu sunah Rasul. Islam menganjurkan demikian untuk memperkuat kasih sayang dan ukhuwah sesama Muslim.

Namun, dalil-dalilnya berlaku umum dan tidak ada satu pun yang menyebutkan soal berjabat tangan usai shalat berjamaah.

مامن مسلمين يلتقيان، فيتصافحان، إلا غفر لهما، قبل أن يتفرقا

“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih)

قلت لأنس: أكانت المصافحة في أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم؟ قال: نعم

Aku berkata kepada Anas: apakah bersalaman di lakukan para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam? Dia menjawab: “Ya.” (HR. Bukhari).

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan: “pada asalnya bersalam-salaman itu disyariatkan ketika bertemu antar sesama muslim. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menyalami para sahabat nya jika bertemu dan para sahabat juga jika saling bertemu mereka bersalaman. Anas bin Malik radhiallahu’anhu dan Asy Sya’bi mengatakan:

كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا وإذا قدموا من سفر تعانقوا

“Para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika saling bertemu mereka bersalaman, dan jika mereka datang dari safar mereka saling berpelukan”.
Budaya bersalaman (jabat tangan) adalah perkara yang masyhur diantara kaum Muslimin pada zaman Nabi Muhammad Saw.

Maka dianjurkan bersalam-salaman ketika bertemu di luar masjid, di shaf, atau sebelum shalat dimulai. Jika belum sempat bersalaman sebelum shalat, maka hendaknya setelah shalat, dengan syarat:
  1. Tidak wajib dan bukan bagian dari ritual shalat berjamaah.
  2. Tidak mengganggu doa atau dzikir yang tengah dilakukan usai salam karena yang disyariatkan usah shalat adalah doa atau dzikir.
Demikian ulasan singkat tentang Hukum Bersalam-Salaman Setelah Sholat Berjamaah. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*

Referensi: 
  • http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-salam-salaman-setelah-shalat.html
  • http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/salaman-setelah-sholat-bid-ahkah.htm
  • http://www.syariahonline.com/v2/shalat/2627-bersalaman-setelah-shalat-jamaah
  • http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1358501611&=benarkah-bersalam-salaman-seusai-shalat-itu-bid%27ah.html



@



Kamu sedang berada dipostingan Hukum Bersalam-Salaman Setelah Sholat Berjamaah, Hukum Bersalam-Salaman Setelah Sholat Berjamaah, Hukum Bersalam-Salaman Setelah Sholat Berjamaah, Hukum Bersalam-Salaman Setelah Sholat Berjamaah, Hukum Bersalam-Salaman Setelah Sholat Berjamaah, Hukum Bersalam-Salaman Setelah Sholat Berjamaah, Hukum Bersalam-Salaman Setelah Sholat Berjamaah , Hukum Bersalam-Salaman Setelah Sholat Berjamaah

0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Hukum Bersalam-Salaman Setelah Sholat Berjamaah