PEMILIK dan/atau pengendara Motor Gede (Moge) kerap meresahkan dan membuat geram masyarakat. Bahkan, tidak sedikit anggota masyarakat yang jadi korban arogansi Moge di jalan raya.
Moge dikenal sebagai "gaya hidup mewah", juga cenderung menjadi "geng motor" yang meresahkan. Kasus terbaru, konvoi Moge meresahkan warga Yogyakarta. Ketahuilah, keberadaan Moge di jalan raya, lebih banyak membuat geram pengendara lain daripada membuat kagum.
Jika Moge lebih banyak madoratnya ketimbang manfaatnya, maka hukum memiliki dan mengendarai Moge bisa jatuh ke HARAM. Sebab, hukum Islam itu didasarkan pada unsur madorat-manfaat, sebagaimana hukum haram khamr (minuman keras/memabukkan).
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al Maidah : 90)
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al Baqarah : 219).
Mode juga bisa seperti khamr dalam hal "memabukkan", yakni membuat pemilik/pengendaranya "mabuk pamer", mabuk pujian, dan bertingkah layaknya orang mabuk --hilang akal sehat, melanggar aturan, melanggar lalu lintas, takabur, arogan, angkuh, ujub, dsb.
Kita bisa bertanya, apa manfaat Moge bagi masyarakat umum? Nyaris tidak ada! Manfaat Moge hanya dirasakan oleh pemiliknya, yaitu rasa bangga atau bahkan "pamer" kekayaan.
Memiliki atau menggunakan kendaraan untuk tujuan pamer, menunjukkan rasa takabur, takjub, "gagah-gagahan", juga bertentangan dengan ajaran Islam. Makin kuatlah hukum Moge ke HARAM karena Moge bisa dianalogikan (qiyash) sebagai "pakaian Syuhrah", yakni sesuatu yang dikenakan untuk pamer, mendapatkan pujian, atau membuat pemilik/pemakai jadi takabur (somong) alias arogan.
Islam melarang kaum Muslim mengenakan pakaian syuhrah sebagaimana hadits Nabi Saw:
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasai).
Syuhroh itu, menurut para ulama, artinya “mengundang perhatian banyak orang”, baik karena berlebihan maupun karena “terlalu jelek”.
Dalam Mutiara Hadits disebutkan, Rasulullah Saw bersabda:
"Barangsiapa memakai baju kemewahan (karena ingin dipuji), maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan untuknya baju semisal. Ia menambahkan dari Abu Awanah, lalu akan dilahab oleh api neraka. Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah ia berkata, Yaitu baju kehinaan." [HR. Abu Daud No.3511].
Memiliki Moge sama dengan memiliki kekayaan dan itu fitrah manusia:
"Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik." (QS. Ali Imrah : 14).
Namun, kekayaan sejati adalah kekayaan yang membawa manfaat bagi diri dan sesama, bukan mendatangkan madorat.
Moge lebih cenderung mendatangkan madorat bagi pemiliknya --pamer, ujub, takabur, arogan-- dan bagi orang lain --mengganggu ketenangan jalan raya, potensial mencelakakan pengendara lain.
Moge bukan kendaraan umum, bukan pula seperti unta dan kuda yang berguna bagi transportasi pribadi. Sekali lagi, jika Moge lebih banyak mendatangkan madorat ketimbang manfaat, maka hukumnya bisa jatuh ke haram, berdasarkan dali-dalil di atas. Wallahu a'lam bish-showabi. (www.risalahislam.com).*
@
Tagged @ Moge
Tagged @ Muamalah
Tagged @ Risalah Islam
Kamu sedang berada dipostingan Hukum Memiliki & Mengendarai Motor Gede dalam Islam, Hukum Memiliki & Mengendarai Motor Gede dalam Islam, Hukum Memiliki & Mengendarai Motor Gede dalam Islam, Hukum Memiliki & Mengendarai Motor Gede dalam Islam, Hukum Memiliki & Mengendarai Motor Gede dalam Islam, Hukum Memiliki & Mengendarai Motor Gede dalam Islam, Hukum Memiliki & Mengendarai Motor Gede dalam Islam , Hukum Memiliki & Mengendarai Motor Gede dalam Islam
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten