Update tentang islam dari beberapa penulis blog.

Bolehkah Istri Mengajukan Gugatan Cerai ke Suami ?

✏Ustadzah Dra. Indra Asih

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ๐ŸŒน.  
                                                                 
Assalamuallaikum Saya ingin bertanya apa yang harus di lakukan bila seseorang mengalami kehidupan seperti ini :
Ceritanya ttg kehidupan keluarga, suaminya kawin lg dan memang sdh pernah minta izin ke istrinya  tapi istrinya pernah memohon agar jgn dulu krn dia blm sanggup menerima dan anak masih bayi. Kemudian terjadi perdebatan sengit. Suami berkata kalau mereka  nikah dulu bukan krn cinta tapi krn dipertemukan oleh MR.

Suami sering menuduh Istrnya  tdk perawan karena di malam pertama mereka,si istri tdk keluar darah.

Suaminya tetap kawin lagi dan mengabaikan perasaan isterinya, dan istrinya  bilang kalau memang itu keputusannya maka istrinya  meminta agar jangan  pernah meminta dia utk melayaninya lg.
Si istri bertahan demi anak2 mereka
(Anak mereka pada tahun itu 3 org).
Cerita rumit ini terus berlanjut sampai sekarang, si suami kemudian menceraikan isteri keduanya (dari istri kedua mereka punya anak 2) dan kejadian ini rupanya berulang kembali, pd tahun2013 si suami menikah lagi, menikah siri dgn teman kerjanya.
Hal ini baru diketahui oleh istri pertama  selang 2 bln dr kejadian (mendapat kabar dr temannya)
Si istri pertama menangis dan bertanya kenapa suaminya melakukan itu lg (wkt itu mereka sdh bertambah anak jd 5 ).Setelah didesak oleh si istri pertama, suaminya kembali mengungkit ttg malam pertama mereka itu

Sekarang si istri pertama dalam kondisi sangat tertekan krn meminta suaminya menceraikan baik2 dan biarlah mereka tetap jaga hub krn masih ada anak2, tapi suaminya berkata sampai mati takkan menceraikan dia. (skrg si istri siri itu lg hamil besar).

Pertanyaan nya bolehkah ia mengajukan gugatan cerai krn dia takut berdosa krn dia tdk mau melayani suaminya lg ?
si suami seringkali blg apapun terjadi dia tetap akan kawin lagi.
Utk info nafkah lahir istri pertama  sering bermasalah juga, istri pertama  PNS  jadi dia punya gaji sendiri.
 Jazakumullah atas jawaban nya
 ๐Ÿ…ฐ0⃣9,    

๐ŸŒฟJawabannya :
Kami sangat prihatin dengan kondisi keluarga yang seperti ini, siapapun yang mengalami pasti akan sangat berat, tapi percayalah bersama kesulitan pasti ada kemudahan dan tidaklah Allah memberi ujian kecuali ia aka sanggup menjalaninya.

1. Bolehkah istri mengajukan gugatan cerai k suami ?

Pertama dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud Tirmidzi, Ibnu Hibban dari Tsauban, Nabi bersabda:

ุฃَูŠُّู…َุง ุงู…ْุฑَุฃَุฉٍ ุณَุฃَู„َุชْ ุฒَูˆْุฌَู‡َุง ุทَู„ุงู‚ًุง ูِูŠ ุบَูŠْุฑِ ู…َุง ุจَุฃْุณٍ ูَุญَุฑَุงู…ٌ ุนَู„َูŠْู‡َุง ุฑَุงุฆِุญَุฉُ ุงู„ْุฌَู†َّุฉ

Artinya: Perempuan yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab maka haram baginya bau surga.

Hadits kedua juga hadis sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas:

ุนَู†ْ ุงุจْู†ِ ุนَุจَّุงุณٍ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ุฃَู†َّ ุงู…ْุฑَุฃَุฉَ ุซَุงุจِุชِ ุจْู†ِ ู‚َูŠْุณٍ ุฃَุชَุชْ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَู‚َุงู„َุชْ : ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุซَุงุจِุชُ ุจْู†ُ ู‚َูŠْุณٍ ู…َุง ุฃَุนْุชِุจُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูِูŠ ุฎُู„ُู‚ٍ ูˆَู„ุงุฏِูŠู†ٍ ، ูˆَู„َูƒِู†ِّูŠ ุฃَูƒْุฑَู‡ُ ุงู„ْูƒُูْุฑَ ูِูŠ ุงู„ْุฅِุณْู„َุงู…ِ. ูَู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: (ุฃَุชَุฑُุฏِّูŠู†َ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุญَุฏِูŠู‚َุชَู‡ُ ؟ ู‚َุงู„َุชْ : ู†َุนَู…ْ . ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: ุงู‚ْุจَู„ْ ุงู„ْุญَุฏِูŠู‚َุฉَ ูˆَุทَู„ِّู‚ْู‡َุง ุชَุทْู„ِูŠู‚َุฉً).

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. diceritakan: Istri Tsabit bin Qais datang menemui Rasulullah dan ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku Tsabit bin Qais baik dalam hal akhlak maupun agamanya. Hanya saja aku khawatir akan terjerumus ke dalam kekufuran setelah (memeluk) Islam (karena tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri)”. Rasulullah bersabda:” Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun itu kepada suamimu? Wanita itu menjawab: “Saya bersedia”, lalu Rasulullah berkata kepada suaminya: “Ambilah kebun itu dan ceraikan istrimu”

Dalam hadits pertama Nabi melarang istri meminta cerai tanpa sebab yang dapat dibenarkan. Sedangkan dalam hadis kedua, seorang Sahabat wanita meminta cerai dari suaminya tanpa menyebutkan sebab apapun bahkan ia memuji akhlak dan agama suaminya dan Nabi mengijinkan dan menyuruh suaminya menceraikannya.

Kesimpulan yang dapat diambil dari hadis di atas adalah bahwa memang betul tidak boleh istri meminta cerai pada suami tanpa sebab yang dibenarkan syariah. Artinya, kalau istri melakukan gugat cerai karena sebab yang syar'i, maka itu dibolehkan. Dan termasuk sebab atau alasan yang dibolehkan bagi seorang istri untuk meminta cerai pada suami adalah apabila tidak ada lagi rasa cinta dan sayang yang dimiliki istri pada suaminya sebagaimana secara jelas digambarkan dalam hadis kedua. Termasuk sebab yang syar'i adalah istri tidak suka karena perilaku suami yang tidak taat agama, atau tidak suka pada kepribadiannya, atau istri merasa tidak mampu tinggal bersamanya walaupun suami bagus pekertinya dan taat pada agama.

2. Memang tidak dinafikan, menikah untuk kali kedua, ketiga dan keempat merupakan satu perkara yang disyariatkan. Akan tetapi ramai di kalangan lelaki yang mengamalkan poligami tidak memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap isteri dengan benar. Terutamanya isteri yang pertama dan anak-anaknya. Padahal Allah SWT telah berfirman,
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kahwinilah) seorang saja.” (An Nisa: 3).
Suami boleh bernikah lagi tetapi sekiranya ia tidak mampu untuk berlaku adil, dan tidak boleh memikul tanggungjawab, lebih baik melupakan niat untuk menikah lagi demi kebahagiaan bersama.

3.  Alhamdulillah istri pertama punya penghasilan sendiri, sehingga untuk meringankan beban bathinnya kami sarankan untuk mengikhlaskan, memaafkan semua yang telah terjadi, yakinlah akan perhitungan Allah, bahwa Allah Maha teliti, selalu doakan supaya suami insyaf dan menyadari semua kesalahannya, dengan kita selalu mendoakannya, ini sekaligus jd ladang pahala buat istri, selama suami belum menyadari kekeliruannya ikhlaskan untuk menafkahi kebutuhan hidup anak-anak, walaupun sesungguhnya itu kewajiban ayah sebagai kepala keluarga. Kehidupan ini ibarat roda berputar, tidak selalu kita mengalami kesulitan terus menerus yakinlah badai pasti berlalu, hari tidak selalu malam, matahari pasti akan terbit, sebelum ia terbit Raihlah setiap peluang amal sholeh yang mampu kita lakukan, Bersyukurlah atas setiap kejadian yanh kita alami karena Allah tidak akan menguji kecuali di titik lemah kita, dengan semua kejadian ini kita bisa merasakan tarbiyah Robbani langsung dari Allah sebagai bukti kasih sayang kepada hambaNya, Wallahu A'lam

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป

Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com

๐Ÿ’ผSebarkan! Raih Bahagia


@



Kamu sedang berada dipostingan Bolehkah Istri Mengajukan Gugatan Cerai ke Suami ?, Bolehkah Istri Mengajukan Gugatan Cerai ke Suami ?, Bolehkah Istri Mengajukan Gugatan Cerai ke Suami ?, Bolehkah Istri Mengajukan Gugatan Cerai ke Suami ?, Bolehkah Istri Mengajukan Gugatan Cerai ke Suami ?, Bolehkah Istri Mengajukan Gugatan Cerai ke Suami ?, Bolehkah Istri Mengajukan Gugatan Cerai ke Suami ? , Bolehkah Istri Mengajukan Gugatan Cerai ke Suami ?

0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Bolehkah Istri Mengajukan Gugatan Cerai ke Suami ?