Update tentang islam dari beberapa penulis blog.

Menikahi Wanita yang Pernah Dizinahi

✏Ustadzah Dra Indra Asih

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ๐ŸŒน.                                                  
Assalamu'alaikum wr wb

๐ŸŒดAda tmn yg dulu ny prnh berzina sama tmn laki2ny tp tdk sampe hamil, skrng mrka berdua sama2 aktivis kemudian beliau berdua ingin bertaubat dg cara ikhwannya mau menikahi akhwatnya, apakah boleh secara syariatnya mb, sdngkan wanita ataupun laki2 tdk boleh menikahi org yg prnh dizinahinya, mhn bantuan jawabannya,  krn tmn perempuan  sy beberapa kali resah. Mohon masukannya ustadzah
Apakah diterima taubatnya dg cr mereka berdua it menikah?

๐ŸŒดAda teman baru lahiran, nifasnya sampai 60 hr, akhirnya kontrol ke obgyn karena nifas yg g lancar, trnyata blm tuntas. Msh ada sisa darah nifas yg  membeku. Jd dikasi obat. Mau tanya, jd hukum solatnya selama ini bgmn Ustadzah.?

๐ŸŒด Saya hamil 8 minggu , kmrn sempat keluar flek2 sama dokter dikasih obat penguat,kalau seperti itu apakah saya punya kewajiban tetap sholat/ bagaimana?

๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ

Jawaban__________

๐ŸŒดPara ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi orang yang berzina, menurut mayoritas ulama dibolehkan menikahi orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan keumuman perintah untuk menikah dan menikahkan orang-orang yang masih sendiri.

Di masa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka `ku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim)

Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri."

๐ŸŒดKarena ada kesaksian dr ahli ahli bhwa itu nifas. Berarti hukum nifas tdk boleh sholat.
Kalo blm berhenti juga, kembali kontrol utk memastikan nifasnya sudah selesai dan berganti dg istihadhah.
Jika bukan nifas, maka sholat dg menggunakan pembalut dan perbaharui wudhu setiap akan sholat.

๐ŸŒดIya tetap sholat. Krn flek itu bukan nifas ataupun haid.

Wallahu A'lam

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ๐ŸŒน

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

๐Ÿ’ผ Sebarkan! Raih pahala...


@



Kamu sedang berada dipostingan Menikahi Wanita yang Pernah Dizinahi, Menikahi Wanita yang Pernah Dizinahi, Menikahi Wanita yang Pernah Dizinahi, Menikahi Wanita yang Pernah Dizinahi, Menikahi Wanita yang Pernah Dizinahi, Menikahi Wanita yang Pernah Dizinahi, Menikahi Wanita yang Pernah Dizinahi , Menikahi Wanita yang Pernah Dizinahi

0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Menikahi Wanita yang Pernah Dizinahi