Update tentang islam dari beberapa penulis blog.

KPR Syariah, Boleh?

✏ Ustadz Rizka Maulana Lc., M.Ag

πŸŒΏπŸŒΊπŸπŸŒ»πŸ€πŸ„πŸŒΈπŸŒ·πŸŒΉ

Pertanyaan

1. Jika beli rumah dg cara KPR syariah itu halal atau haram? Sementara akad nya akad jual beli n bagaimana hukumnya menabung dibank syariah.

2. Di rmh sy ikut kegtan PKK tp kegtnnya lebih ke simpan pinjam, setiap pinjaman ada kelbhan 10% tp setiap akhir tahun/pntupan( biasanya menjelang romadhon) klbhannya itu yg 2% di kembalikan k si peminjam yg 8% di bagi utk memberi bonus ke setiap anggota sama pengurus diantaranya berupa sebako sama bonus uang ke setiap yg nabung tp bonus uang ini jumlahnya gak sama disesuaikan dgn jumlah tabungan setiap anggota .
yg mau sy tanyakan kelebihan pinjaman, yg 2% sama bonus yg berupa sembako dan uang itu gimana?

3.Misalkan saya punya simpanan emas. Kemudian teman saya pinjam uang ke saya untuk jangka waktu misal 2 tahun.
Jika saya meminjamkan emas dan minta dikembalikan lagi dalam bentuk emas dgn berat yang sama (yang mana mungkin harganya sudah berbeda 2 tahun yg akan datang), apakah itu termasuk riba?
*terlepas dari apakah transaksinya suka sama suka ya mba. Krn biasanya orang kepepet mungkin akan segera ambil aja.
Pertanyaannya lebih ke si pemberi pinjaman, apakah itu menyalahi kaidah?

πŸ…°2⃣1⃣

🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿

Jawaban

1. Beli rumah secara KPR via bank konvensional adalah riba, karena ada unsur bunganya dan bunga adalah riba. Kalau mau beli rumah, lewat bank syariah saja, insya Allah akadnya sdh disesuaikan dengan syariah.

2. Segala bentuk simpanan maupun pinjaman uang ada bunganya adalah riba, baik bank, koperasi, dsb.

3. Konsep hutang adalah dibayar sama dengan hutangnya. Dan hutang bisa berwujud uang maupun barang, spt hewan ternak, emas, dsb. Dan apabila hutang dengan uang, maka harus dibayar uang dgn jumlah sama persis dgn jumlah yg dipinjamnya. Dan apabila hutang barang, spt emas dsb, maka harus dibayar sama persis dgn jumlah, berat dan kadar hutangnya, kendatipun harganya sdh berubah.

Wallahu A'lam

 πŸŒΏπŸŒΊπŸπŸ„πŸŒΈπŸŒ»πŸŒ·πŸŒΉ

Dipersembahkam oleh:
www.iman-islam.com

πŸ’ΌSebarkan! Raih Bahagia...



@



Kamu sedang berada dipostingan KPR Syariah, Boleh?, KPR Syariah, Boleh?, KPR Syariah, Boleh?, KPR Syariah, Boleh?, KPR Syariah, Boleh?, KPR Syariah, Boleh?, KPR Syariah, Boleh? , KPR Syariah, Boleh?

0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

KPR Syariah, Boleh?