👳Ustadz Menjawab
✏Ust. Farid Nu'man Hasan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹
Assalamu'alaykum wr, wb.
Ustadz mau nanya. Apa hukumnya menyumbangkan organ tubuh untuk praktek kedokteran atau donasi transplantasi organ ketika sudah meninggal?
Karena alasan, daripada tubuh hanya akan digerogoti juga oleh hewan2 kecil didalam tanah. Niat agar matipun tetap berguna bagi sesama.
🅰0⃣8⃣
Ditunggu jawabannya. 😊🙏
_________________________
Jawabannya
🌴.Wa"alaikum salam wr,wb
Otopsi Mayat Untuk Praktek Mahasiswa Kedokteran
Seorang muslim dan muslimah adalah terhormat dan terjaga baik darah dan hartanya. Tidak boleh menodai kehormatan mereka, kecuali ada hak Islam yang mereka langgar.
Dasarnya adalah:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: (أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى) رواه البخاري ومسلم
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi (bersyahadat), bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan jika mereka telah melakukan ini maka mereka terjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam, dan atas Allah-lah perhitungan mereka.” (HR. Bukhari, No. 25, dari Ibnu Umar , Muslim No. 35, dari Jabir bin Abdullah, juga No. 36 dari Ibnu Umar)
Jadi, setiap muslim telah terjaga (ma’shum) darah dan hartanya, mereka tidak boleh disakiti sedikit pun oleh siapapun. Tidak boleh dirusak kehidupannya, termasuk tubuhnya, kecuali karena hak Islam. Apa maksud hak Islam di sini? Seorang yang enggan mengeluarkan zakat padahal sudah mampu dan nishab, maka waliyul amri (pemimpin) berhak mengambil hartanya; seseorang yang berzina maka dia dihukum rajam, seseorang yang mencuri dengan jumlah yang mencapai nishab, maka dipotong tangannya, dan semisalnya. Itulah pertumpahan darah dan pengambilan harta karena mereka melanggar hak Islam. Larangan merusak dan menodai seorang muslim ini, adalah ketika mereka masih hidup. Bagaimana ketika sudah wafat?
Secara khusus, Islam melarang merusak seorang muslim yang sudah wafat, sebagaimana hadits:
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Mematahkan tulang seorang mayit, sama halnya dengan mematahkannya ketika dia masih hidup. (HR. Abu Daud No. 3207, Ibnu Majah No. 1616, Ahmad No. 24783, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Para perawinya terpercaya dan merupakan perawi hadits shahih, kecuali Abdurrahman bin Ubay, yang merupakan perawi kitab-kitab sunan, dan dia shaduq (jujur).” Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 24783. Syaikh Al Albani juga menshahihkannya. Lihat Shahihul Jami’ No. 2132)
Maka menyakitinya ketika sudah wafat adalah sama dengan menyakitinya ketika masih hidup, yaitu sama dalam dosanya. (Imam Abu Thayyib Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 9/18) karena mayit juga merasakan sakit. (Ibid)
Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu berkata:
أذى المؤمن في موته كأذاه في حياته
Menyakiti seorang mukmin ketika matinya, sama dengan menyakitinya ketika dia masih hidup. (Lihat Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 12115)
Dengan demikian, pada dasarnya adalah hal yang terlarang menyakiti dan melukai mayit muslim menurut keterangan-keterangan di atas, termasuk membedah mayit.
Bagaimana Jika Darurat? Dan Daruratnya seperti apa?
Keadaan darurat (sangat mendesak) memang membuat perkara yang pada dasarnya haram menjadi dibolehkan. Hal ini sesuai dengan kaidah:
الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
Keadaan darurat membuat boleh hal-hal yang terlarang. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 84. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Kaidah ini berasal dari ayat:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“ Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al An’am (6): 145)
Atau ayat lainnya:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. Al An’am (6): 119)
Namun, yang menjadi masalah adalah keadaan bagaimanakah yang sudah masuk zona darurat itu?
Para ulama kita telah menyebutkan bahwa keadaan darurat itu terjadi jika sudah mengancam eksistensi dari salah satu atau lebih dari lima hal; yaitu agama, nyawa, akal, harta, dan keturunan. Ini diistilahkan dengan Dharuriyatul Khamsah. Sementara Imam Al Qarrafi menambahkan menjadi enam dengan “kehormatan”.
Jika belum mengancam, dan masih bisa diupayakan dengan cara lain atau alternatif yang dapat menggantikannya, maka tidak bisa dikatakan darurat. Sehingga keharamannya tidak berubah.
Otopsi Untuk Kepentingan Praktek Kedokteran dan Ilmu Pengetahuan
Nah, apakah praktikum kedokteran masuk ke wilayah darurat? Yakni memang tidak ada alternatif lain selain menggunakan mayit manusia. Bisa jadi memang ada hewan yang anatominya sama dengan manusia, tapi apakah pada bagian detailnya memang sama semuanya? Bukankah Allah Ta’ala menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya bentuk, yang berarti memang tidak ada yang menyamainya kecuali manusia juga?
Maka, masalah ini para ulama kita berbeda pendapat. Ada yang membolehkan secara mutlak, mengharamkan secara mutlak, dan ada pula yang merinci dan melihatnya secara per kasus.
Kelompok pertama, yang membolehkan secara mutlak, di antaranya adalah yang dikeluarkan oleh Majma’ Fiqih Al Islami di Mekkah pada Daurah mereka yang ke 10. Disebutkan dalam Fiqhun Nawazil fil ‘Ibadat:
إذا تعارضت مصلحتان تقدم أعلى المصلحتين فعندنا مصلحة الميت أنه لا يشرح وعندنا المصلحة العامة وهي أنه يشرح كي يستفيد الناس ويتعلم هؤلاء الطلاب الذين سيتمكنون من مداواة الناس ..إلخ فقالوا المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة. كذلك أيضاً إذا تعارضت مفسدتان فإنه ترتكب أدنى المفسدتين ، فتشريحه مفسدة والجهل بأحكام علم الطب مفسدة عامة فترتكب أدنى المفسدتين
Jika bertemu dua maslahat maka mesti diutamakan maslahat yang lebih tinggi, maka menurut kami maslahat bagi mayit dengan tidak dibedah, adapun bagi kami maslahat orang banyak adalah dengan cara membedah agar manusia mendapatkan faidah dan para mahasiswa bisa mempelajari bagaimana pengobatan bagi manusia ... dan seterusnya. Mereka mengatakan: maslahat umum lebih diutamakan dibanding maslahat yang khusus. Demikian juga, jika bertemu dua mafsadat (kerusakan/mudharat) maka yang dijalankan adalah kerusakan yang lebih ringan. Membedah mayit adalah kerusakan, namun bodoh terhadap aturan ilmu kedokteran itu merupakan kerusakan yang umum, maka yang dijalankan adalah yang kerusakannya lebih ringan. (Dr. Khalid bin Ali Al Musyaiqih, Fiqhun Nawazil, Hal. 62)
Dalam Majalah Majma’ Fiqh Al Islami juga disebutkan:
نعم إن الدين الإسلامي كرم الإنسان حياً وميتاً ، فحرم العبث بجثث الموتى والتمثيل بها ، إلا أن الشريعة أجازت تشريح جثث الموتى عندما يكون تشريح الجثة وسيلة ضرورية للتعليم وإتقان مهنة الطب لتأهيل أطباء أكفاء يفيدون المجتمع الإسلامي
Benar, Islam adalah agama yang memuliakan manusia baik ketika hidup dan mati maka Islam mengharamkan mempermainkan mayit, memotong, dan mencincangnya, hanya saja syariat membolehkan membedah mayit ketika hal itu merupakan sarana yang mendesak untuk mempelajari dan mengetahui secara detail dan mudah ilmu kedokteran, dan memperbaiki kemajuan kemampuan para dokter dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Islam. (Majalah Majma’ Fiqh Al Islami, 4/60)
Ada pun Kelompok kedua, yang mengharamkan secara mutlak. Berikut uraiannya:
واستدلوا على ذلك بأدلة :
قول الله ( {وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً } .حديث عائشة رضي الله تعالى عنها أن النبي ( قال : " كسر عظم الميت ككسره حياً " أن العلماء مجمعون على أن الخصاء - يعني قطع خصتي أهل الحرب والأرقاء - محرم .أن الشارع نهى عن المثلة والنُّهبة كما في حديث قتادة ( أن النبي ( نهى عن النهبة والمثلة" .حديث أبي مرثد أن النبي ( قال: " لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها " فإذا كان الجلوس محرم فبتشريح الجثة من باب أولى
Mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut:
- Firman Allah Ta’ala: (dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan).
- Hadits ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha bahwa Nabi bersabda: (mematahkan tulang mayit adalah seperti mematahkannya ketika masih hidup)
- Ulama telah sepakat bahwa pengebirian – yakni memotong testis ahlul harbi dan budak- adalah haram, maka pembuat syariat melarang mencincang dan merampas mayit, sebagaimana dalam hadits Qatadah: (bahwa Nabi melarang merampas dan mencincang mayit)
- Hadits Abu Martsad dari Nabi, bersabda; (janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadap kepadanya), maka jika duduk di atas kubur saja diharamkan apalagi membedahnya, itu lebih utama untuk diharamkan. (Fiqhun Nawazil, Hal. 63)
Kelompok ketiga, tidak mengharamkan secara mutlak, dan tidak pula membolehkan secara mutlak, tetapi mereka merincinya. Berikut keterangannya:
أنه يجوز تشريح جثة الكافر لغرض التعلم وأما المسلم فلا يجوز تشريح جثته , وهذا القول هو الذي صدرت به قرار هيئة كبار العلماء في المملكة العربية السعودية رقم (47)
Bahwasanya boleh saja membedah mayit orang kafir untuk maksud pengajaran. Ada pun mayit muslim maka tidak boleh membedahnya. Ini adalah pendapat yang diputuskan oleh Hai’ah Kibar Al ‘Ulama di Kerajaan Saudi Arabia, fatwa No. 47. (Ibid)
Alasan kelompok ini adalah:
أن الله (قال في حق الكافر : { وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ} ، فكرامة الكافر ليست ككرامة المسلم فهي أخف وحرمته ليست كحرمة المسلم ،فالكافر أهان نفسه بالكفر وعدم الإيمان فليس له مكرم , فقالوا بأن هذا يسوغ تشريح جثة الكافر دون المسلم .
Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman tentang hal yang menjadi hak kaum kafir: (Barangsiapa yang dihinakan Allah Maka tidak seorangpun yang memuliakannya ) maka kemuliaan orang kafir tidaklah seperti halnya kemuliaan orang muslim, dia lebih ringan, dan kehormatannya tidak seperti kehormatan seorang muslim. Jadi, orang kafir telah menghinakan dirinya dengan kekafirannya dan tanpa keimanannya, maka dia tidak memiliki kemuliaan. Maka, mereka mengatakan atas dasar inilah bolehnya membedah mayit kafir, dan tidak bagi mayit muslim. (Fiqhun Nawazil,Hal. 63)
Lengkapnya Fatwa Hai’ah Kibar Al ‘Ulama sebagai berikut:
وظهر أن الموضوع ينقسم إلى ثلاثة أقسام
الأول التشريح لغرض التحقق من دعوى جنائية.
الثاني التشريح لغرض التحقق عن أمراض وبائية لتتخذ على ضوئه الاحتياطات الكفيلة بالوقاية منها.
الثالث التشريح للغرض العلمي تعلماً وتعليماً.
وبعد تداول الرأي والمناقشة ودراسة البحث المقدم من اللجنة المشار إليه أعلاه قرر المجلس مايلي
بالنسبة للقسمين الأول والثاني فإن المجلس يرى أن في إجازتها تحقيقاً لمصالح كثيرة في مجالات الأمن والعدل ووقاية المجتمع من الأمراض الوبائية، ومفسدة انتهاك كرامة الجثة المشرحة مغمورة في جنب المصالح الكثيرة والعامة المتحققة بذلك، وإن المجلس لهذا يقرر بالإجماع إجازة التشريح لهذين الغرضين سواء كانت الجثة المشرحة جثة معصوم أم لا.
وأما بالنسبة للقسم الثالث وهو التشريح للعرض التعليمي فنظراً إلى أن الشريعة الإسلامية قد جاءت بتحصيل المصالح وتكثيرها، وبدرء المفاسد وتقليلها، وبارتكاب أدنى الضررين لتفويت أشدهما، وأنه إذا تعارضت المصالح أخذ بأرجحها، وحيث إن تشريح غير الإنسان من الحيوانات لا يغني عن تشريح الإنسان، وحيث إن في التشريح مصالح كثيرة ظهرت في التقدم العلمي في مجالات الطب المختلفة. فإن المجلس يرى جواز تشريح جثة الآدمي في الجملة، إلا أنه نظراً إلى عناية الشريعة الإسلامية بكرامة المسلم ميتاً كعنايتها بكرامته حياً وذلك لما روى أحمد وأبو داود ابن ماجه عن عائشة ــ رضي الله عنها ــ أن النبي، صلى الله عليه وسلم، قال ((كَسْرُ عَظْمِ الَمَّيتِ كَكَسْرِهِ حَيََّا)). ونظراً إلى أن التشريح فيه امتهان لكرامته، وحيث إن الضرورة إلى ذلك منتفية بتيسر الحصول على جثث أموات غير معصومة، فإن المجلس يرى الاكتفاء بتشريح مثل هذه الجثث وعدم التعرض لجثث أموات معصومين والحال ما ذكر. والله الموفق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم. . .
هيئة كبار العلماء
Nampaknya masalah ini mengandung tiga bagian, yaitu :
- Otopsi mayat untuk mengetahui sebab kematian saat terjadi tindakan kriminalitas
- Otopsi mayat untuk mengetahui adanya wabah penyakit agar bisa diambil tindakan preventif secara dini
- Otopsi mayat untuk belajar ilmu kedokteran
Setelah didiskusikan dan saling mengutarakan pendapat, maka majelis memutuskan sebagai berikut :
Untuk masalah pertama dan kedua, majelis berpendapat tentang diperbolehkannya hal itu demi mewujudkan banyak kemaslahatan dalam bidang keamanan, keadilan dan tindakan pencegahan dari wabah penyakit. Adapun mafsadat yang ada yaitu merusak kehormatan mayit yang di otopsi bisa tertutupi jika dibandingkan dengan kemaslahatannya yang sangat banyak. Maka majelis sepakat menetapkan diperbolehkan melakukan otopsi mayit untuk dua tujuan ini, baik mayit itu ma’shum (mayit muslim) ataukah tidak.
Adapun yang ketiga yaitu yang terkait dengan tujuan pendidikan kedokteran, maka memandang bahwa syariat Islam datang dengan membawa, serta memperbanyak kemaslahatan dan mencegah serta memperkecil kerusakan dengan cara melakukan kerusakan yang paling ringan serta maslahat yang paling besar, juga karena tidak bisa diganti dengan membedah binatang juga karena pembedahan ini banyak mengandung maslahat seiring dengan perkembangan ilmu medis, maka majelis berpendapat bahwa secara umum diperbolehkan untuk membedah mayat muslim. Hanya saja karena Islam menghormati seorang muslim baik hidup maupun mati sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu majah dari Aisyah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Mematahkan tulang mayit sebagaimana mematahkannya tatkala masih hidup.”
Juga melihat bahwa bedah itu menghinakan kehormatan jenazah muslim, padahal itu semua bisa dilakukan terhadap jasad orang yang tidak memiliki ‘ishmah (tidak memiliki keterjagaan dari darah dan hartanya yakni mayit non muslim, pen), maka majelis berpendapat bahwa bedah tersebut cuma bisa dilakukan terhadap mayit yang tidak ma’shum (mayit non muslim) bukan terhadap mayit yang ma’shum (muslim). Wallahul Muwaffiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa ashhabihi wa sallam ... Hai’ah Kibar Al Ulama. (Lihat Fatawa Islamiyah, 2/110)
Dan, pendapat kelompok ketiga ini nampaknya lebih mendekati kebenaran. Wallahu A’lam.
Kami menambahkan, bahwa bisa juga dirinci sebagai berikut:
- Jika seorang atau sekelompok ilmuwan dan mahasiswa membutuhkan dengan sangat mendesak mayit manusia yang terkena penyakit aneh, mereka mencari dan meneliti tentang wabah penyakit, virus, dan semisalnya, yang ada padanya. Penelitian ini bermaslahat secara pasti buat kehidupan manusia secara umum, agar bisa mengetahui dan menghindar penyakit misterius sepertinya. Ini pun juga penelitian baru yang belum ada sebelumnya, maka tidak apa-apa melakukan pembedahan terhadap mayit manusia tersebut, baik mayit muslim atau bukan. Sebab Al Mashlahah Al ‘Ammah muqaddamatun ‘alal Mafsadah Al Khaashah (maslahat umum lebih diutamakan dibanding kerusakan yang khusus dan terbatas). Ini pun harus mendapatkan izin dari wali si mayit.
- Jika seorang mahasiswa kedokteran praktikum, dan dia memerlukan mayit untuk itu, dan ini pun diperintahkan oleh para dosennya. Maka sebaiknya dia menggunakan mayit yang sebelumnya sudah dijadikan bahan penelitian (misal mayat itu sudah dijadikan bahan penelitian oleh kasus yang saya sebut di atas), atau dengan menggunakan hewan yang memiliki anatomi yang hampir sama dengan manusia. Hal ini disebabkan tidak ada yang baru dalam penelitian ini, dan hanya demi kepentingan pribadi yakni nilai kuliah saja. Kaidahnya adalah Adh Dharar Laa Tuzaal bidh Dharar (kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan cara yang rusak juga). Tidak mendapatkan nilai adalah mudharat bagi si mahasiswa, dan membedah mayit adalah mudharat bagi mayit tersebut, maka tidak boleh menghilangkan mudharat si mahasiswa dengan menggunakan dan menghasilkan mudharat baru bagi orang lain (si mayit). Kalau pun masih terpaksa menggunakan mayit manusia, maka menggunakan mayit non muslim adalah lebih selamat, sebab mereka tidak ada ‘ishmah, baik dalam keadaan hidup dan matinya. Wallahu A’lam
Syarat Pembedahan (Otopsi)
--------------------------
Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi:
1. Keadaan darurat di sini mesti sesuai kebutuhan dan kadarnya. Jika yang ingin diteliti adalah tubuh bagian tangan, maka bedahnya hanya bagian tangan. Tidak benar membedah mata dan lainnya apalagi dengan tujuan coba-coba.
2. Jika mayitnya laki-laki maka pihak yang membedah adalah laki-laki, juga sebaliknya jika mayit perempuan. Sebab aurat orang mati sama dengan aurat orang hidup, ini menurut mayoritas ulama.
3. Potongan-potongan tubuh yang dibedah atau diteliti hendaknya dikubur setelah digunakan, sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap manusia.
Demikian sikap Islam terhadap bedah mayit untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan.
Wallahu A'lam
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
💼 Sebarkan! Raih pahala...
@
Tagged @ Farid Nu'man Hasan
Tagged @ Materi
Tagged @ Tanya Jawab
Kamu sedang berada dipostingan HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH, HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH, HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH, HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH, HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH, HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH, HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH , HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten