Update tentang islam dari beberapa penulis blog.

Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???


๐ŸŽ€Ustadzah Menjawab๐ŸŽ€
โœUstadzah Eko Yuliarti siroj,S.Ag
๐Ÿ“†Rabu, 27 April 2016 M
                20 Rajab 1437 H
๐ŸŒบ๐Ÿ๐Ÿ‚๐Ÿƒ๐ŸŒป๐ŸŒน๐Ÿ€๐ŸŒพ๐ŸŒบ

Assalamu'alaikum... Mau nanya nih ... Apa iya yg kerja ilegal /kabur dari majikan di taiwan uangnya haram?
๐Ÿ…ฐ2โƒฃ1โƒฃ

JAWABAN:

Jawaban no.1
Pertanyaan kurang jelas. Pada prinsipnya gaji/honor yg didapat dari hasil kerja seseorang tentu halal. Jika gaji dibayar dimuka misal untuk kontrak kerja 6 bulan tapi baru 3 bulan sudah berhenti bekerja, berarti gaji yg untuk 3 bulan dimana ia tidak menunaikan pekerjaannya bukan menjadi hak dia. Sudah seharusnya dikembalikan kepada majikan si pemilik harta itu.
Wallohu a'lam bis showwab

๐ŸŒบ๐ŸŒพ๐Ÿ€๐ŸŒน๐ŸŒป๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿ๐ŸŒบ

Dipersembahkan oleh:
www.iman-manis.com

Sebarkan! Raih pahala...


@


Recommended posts

Kamu sedang berada dipostingan Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???, Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???, Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???, Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???, Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???, Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???, Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan??? , Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???

0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???