Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???
๐Ustadzah Menjawab๐
โUstadzah Eko Yuliarti siroj,S.Ag
๐Rabu, 27 April 2016 M
20 Rajab 1437 H
๐บ๐๐๐๐ป๐น๐๐พ๐บ
Assalamu'alaikum... Mau nanya nih ... Apa iya yg kerja ilegal /kabur dari majikan di taiwan uangnya haram?
๐ ฐ2โฃ1โฃ
JAWABAN:
Jawaban no.1
Pertanyaan kurang jelas. Pada prinsipnya gaji/honor yg didapat dari hasil kerja seseorang tentu halal. Jika gaji dibayar dimuka misal untuk kontrak kerja 6 bulan tapi baru 3 bulan sudah berhenti bekerja, berarti gaji yg untuk 3 bulan dimana ia tidak menunaikan pekerjaannya bukan menjadi hak dia. Sudah seharusnya dikembalikan kepada majikan si pemilik harta itu.
Wallohu a'lam bis showwab
๐บ๐พ๐๐น๐ป๐๐๐๐บ
Dipersembahkan oleh:
www.iman-manis.com
Sebarkan! Raih pahala...
@
Tagged @ Eko Yuliarti Siroj
Tagged @ Materi
Tagged @ Tanya Jawab
Kamu sedang berada dipostingan Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???, Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???, Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???, Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???, Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???, Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???, Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan??? , Haramkah Gaji Yang Saya Dapatkan???
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten