๐ณ๐ฝUstadz Menjawab
✒Ust. Farid Nu'man Hasan
==========================
๐๐บ๐๐บ๐๐บ๐๐บ๐๐บ๐๐บ
Assalaam'alaikum wrwb.
Afwan di group sebelah ada yg posting tulisan/artikel dibawah ini ๐
Pertanyaan saya, bagaimana pandangan ustadz/ustadzah Manis tentang hal tersebut, sebab notabene saat ini banyak organisasi islam yg berjuang menegakkan khilafah dengan sarana Demokrasi.
Berikut artikelnya ๐๐๐:
"Salut sama Ketua Umum MUI KH. Achef Noor Mubarak..
pikirannya jauh ke depan , bukan hanya mikirin halal haramnya suatu produk (madaniyah) tapi juga mikirin haram atau halalnya sebuah ideologi peradaban (Hadlarah) :-) ^___^
Ketum MUI Tasikmalaya: Allah Melaknat Penegak Demokrasi.
Dalam bincang-bincangnya di aplikasi whatsapp grup MUI Tasikmalaya beberapa hari yang lalu, K.H. Achef Noor Mubarak (Ketua umum MUI Kota Tasikmalaya) menyampaikan haramnya demokrasi kepada anggota grup lain dalam dialog berbahasa arab.
Dalam dialog tersebut tampak K.H. Irvan Hilmi (Ponpes Bahrul Ulum Kota Awipari) bertanya tentang bagaimana sikap kita terhadap sistem politik dewasa ini.
Berikut kutipan dialog tersebut:
K.H. Achef (ketum MUI Kota Tasikmalaya) :
ูุนูู ุงููู ูู
ู ุทุจู ุงูุฏูู
ูุฑุงุทูุฉ ูู
ู ุชุจุนู ุจุนุฏ ุธููุฑ ุงูุดุฑูุนุฉ ุงูุงุณูุงู
ูุฉ ูุงููุง ุชูุงุฌู
ุงูุดุฑูุนุฉ ูุชุธูู
ุงูู
ุณูู
ูู ูุชุฎุงุฏุน ุงูุชุงุณ ุนุงู
ุฉ ูุชุธูุฑ ุงููุณุงุฏ ูู ุงูุจุฑ ูุงูุจุญุฑ ูุชูุฑุซ ุงูููุฑ ูู ุงูุฏููุง ูุงูุฎููุฏ ูู ุงููุงุฑ ูุชุฏุนู ุนุฐุงุจ ุงููู
Allah melaknat siapapun yang menerapkan demokrasi juga mereka yang mengikutinya setelah datang syari'at Islam, karena demokrasi menyerang syari'ah dan pola hidup umat Islam, menipu manusia secara umum dan menimbulkan kerusakan di daratan dan di lautan, juga mewariskan kefaqiran di dunia dan keabadian di neraka serta menantang adzab Allah.
K.H. Irvan Hilmi (Ponpes Bahrul Ulum Awipari) :
ูู
ุงุฐุง ููุนู ؟ ูู ุงูุงุจุชุนุงุฏ ุนู ุงูุณูุงุณุฉ ูู ุงูุญู ؟ ุงุฐุง ูุงูุช ุงูุณูุงุณูุฉ ูู ุงูุณุจูู ุงููุญูุฏ ูููุตูู ุงูู ุงูุณูุงุฏุฉ ู
ุงุฐุง ุจูุณุนูุง ุงู ูุชุฎุฐ ุบูุฑ ุงูุณูุงุณุฉ ุงูุฑุงููุฉ ุจุฏููุง ؟
Lalu apa yang kita lakukan? Apakah harus menjauhi politik? Jika politik adalah jalan satu-satunya menuju kedaulatan, apakah kita bisa mengambil politik selain politik seperti sekarang ini?
K.H. Achef :
ุงูุณูุงุณุฉ ููุณุช ุจุงูุฏูู
ููุฑุงุทูุฉ ูุญุฏูุง ุงุฐู ุงูู ุงู ู
ุงุฐุง ูุญู ุงูู
ุณูู
ูู ูุณุนู ุจุงูููุงุฑ ููู ุงูุฌูุฉ ูุฑุงุฑ ู
ุง ุฏู
ูุง ูุจุซุนุฏ ุนู ุงูุดุฑูุนุฉ ุงูุงุณูุงู
ูุฉ ุงููุงูุฉ
Politik itu bukan satu-satunya dengan demokrasi. Jadi,kita ummat Islam akan berjalan dengan berwibawa dan dimasukkan ke dalam jannah selama kita tidak berpaling dari (perjuangan menerapkan) syari'at Islam secara kaaffah.
Demikian, mohon penjelasan ustadz/ustadzah.
Jazakumullaahu khairan. - A13-
==============================
๐ท Jawaban
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'ala Rasulillah wa Ba'd:
Itu adalah pendapat seseorang yang bisa diterima atau bisa ditolak. Semua tergantung sudut pandang terhadap demokrasi.
๐ Tidak ada yang mengingkari bahwa Demokrasi berasal dari luar Islam.
๐ Dahulu maknanya adalah pemerintahan rakyat (demos-kratos), di mana kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Jika seperti ini maka bertentangan dengan Islam, sebab kedaulatan tertinggi di tangan Allah Ta'ala.
๐Saat ini, kata Syaikh Taufiq Yusuf Al Wa'iy, makna demokrasi telah menjadi lebih dari 300 makna. Masing-masing negara, masing-masing pemikir memiliki definisinya sendiri.
๐Indonesia pun demokrasinya macam-macam, dengan makna yang juga tidak sama; demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila.
๐Oleh karena itu, ketika definisi tidak ada yang baku dan disepakati, maka tidak bisa digebyah uyah keharamannya. Ketika sebuah air di gelas, tidak diketahui khamrkah, atau sirup, teh, .., maka tidak bisa langsung dihukumi haram. Definisi adalah pokok, sedangkan hukum darinya merupakan cabangnya. Cabang tidak akan muncul jika pokoknya belum ada. Oleh karena itu bara'atul ashliyah, kembali ke hukum awal.
๐ Jika demokrasi dilarang karena berasal dari negeri kafir, maka dia hanya sebuah alat perjuangan, bukan idiologi hidup, itu saja jangan sampai dilebihkan.
๐ Maka, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam pernah menggunakan khandaq ketika perang Ahzab yang merupakan peradaban Persia yang Majusi. Nabi pun pernah menggunakan stempel dalam surat da'wahnya ke raja-raja kafir, karena mengikuti mereka saat itu.
๐ Pembagian MADANIYAH dan HADHARAH adalah pembagian muhdats (baru), tidak ditemui dalam kitab-kitab para ulama. Jika dikatakan itu adalah ijtihad, maka yang lain pun juga berijtihad.
๐ Ulama bukan hanya Kiayi yang melaknat Demokrasi itu, dan itu tidak mewakili MUI mana pun kecuali dirinya sendiri dan yang semisal. Justru MUI mengharamkan golput. Maka, ini merupakan menyempal dari MUI secara umum.
๐Ulama bukan hanya yang mengharamkan demokrasi, ulama yang membolehkan memanfaatkan demokrasi pun juga banyak. Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Ahmad Raisuni, Syaikh Abdul Karim Zaidan, Syaikh Abdul Majid Az Zindani, Syaikh Ali Jum'ah, Syaikh Ahmad Thayyib, Syaikh Mahmud Syaltut, Syaikh Salim Bahsanawi, Syaikh Khalid Muhammad Khalid, dan lainnya, belum lagi para ulama sejak masa MASYUMI sampai saat ini. Tentunya mereka bukan orang bodoh, mereka adalah guru para ulama, dan apakah kesesatan ini luput begitu saja dari mereka?
๐Suara terbanyak tidak selalu salah dalam Islam. Oleh karena itu, ada istilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
๐Penentuan lokasi ghazwah Uhud, juga diputuskan suara terbanyak para pemuda saat itu
๐Penyikapan terhadap tawanan Badar, juga mengikuti suara terbanyak yaitu pendapat Abu Bakar, walau Allah Ta'ala membenarkan pendapat Umar.
๐ Ini menunjukkan bahwa, suara terbanyak bisa salah. Ini juga menunjukkan bahwa sebagai sebuah mekanisme, suara terbanyak pernah ada pada masa awal Islam dan itu tidak terlarang
๐Jika Anda katakan, jangan samakan suara terbanyak para sahabat nabi dengan manusia saat ini, maka jawabnya: manusianya memang tidak sama, dan tabiin pun tidak sama dengan mereka, bahkan sampai kapan pun tidak akan sama, tapi mekanismenya yang sama. Itulah yang dibahas, bukan sedang membahas orangnya.
๐Menang kalah ditentukan oleh suara terbanyak, bukan kebenaran, salah pun bisa menang jika dianut banyak orang. Itulah keluhan kita. Maka, yang kita lakukan adalah menshalihkan suara terbanyak itu. Da'wah mesti jalan terus agar suara mayoritas adalah suara orang-orang baik. Sehingga kalah atau menang, maka yang menang shalih dan yang kalah juga shalih.
๐ Islam membenci pemimpin diktator, banyak hadits yang mengancamnya, bahkan pemimpin yg dibenci oleh kaumnya shalatnya tidak diterima. Demokrasi juga menolak otoritarianisme kepemimpinan.
๐Tapi, kita akui tidak sama antara Islam dengan Demokrasi yang di kenal Barat.
๐Barat itu demokrasi dengan kebebasan sebebas-bebasnya, Islam mengakui kebebasan tapi terikat syariat.
๐Barat itu demokrasi yang duniawi saja, Islam memandang semua perilaku manusia ada tanggungjawab akhirat, sehingga tidak ada menghalalkan segala cara.
๐ Jika disederhanakan, bahwa demokrasi adalah mekanisme memilih pemimpin atau majelis niyabah (perwakilan), maka banyak ulama hari ini yang membolehkannya.
๐ Fatwa-fatwa Ulama Tentang Pemilu
1. Asy Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih Hafizhahullah.
Beliau ditanya tentang hukum mencalonkan diri dalam parlemen untuk maslahat kaum muslimin, dan hukum memilih partai sekuler, Beliau menjawab:
ูุฅูู ูุง ูุฌูุฒ ุงูุชุนุงูู ู
ุน ุงูุฃุญุฒุงุจ ุงูุนูู
ุงููุฉ ูุงูุดููุนูุฉ، ูู
ุง ุชุนุชูุฏู ู
ู ุฃููุงุฑ ุฅูุญุงุฏูุฉ، ูุฅู ุงูุชุฑุฌู
ุฉ ุงูุตุญูุญุฉ ููุนูู
ุงููุฉ ูู: ุงููุงุฏูููุฉ ุฃู ุงูุฏููููุฉ، ูู
ุฏููู ุงูุนูู
ุงููุฉ ุงูู
ุชูู ุนููู ูุนูู ุนุฒู ุงูุฏูู ุนู ุงูุฏููุฉ ูุญูุงุฉ ุงูู
ุฌุชู
ุน، ูู
ุง ุฃู ู
ุนูู ุงูุดููุนูุฉ ูููู
ุนูู ุฃุณุงุณ ุชูุฏูุณ ุงูู
ุงุฏุฉ، ูุฃููุง ุฃุณุงุณ ูู ุดูุก، ูู
ุง ุฃูู ู
ุฐูุจ ููุฑู ูููู
ุนูู ุงูุฅูุญุงุฏ، ูุนุฏู
ุงูุงุนุชุฑุงู ุจุฑุจ ุงูุฃุฑุถ ูุงูุณู
ุงูุงุช، ุฃู
ุง ุนู ุฏุฎูู ุงูู
ุฌุงูุณ ุงูููุงุจูุฉ ุนู ุทุฑูู ุงูุงูุชุฎุงุจุงุช ูุบูุฑูุง، ูุงูุฃุตู ุฃู ููุน ุงูู
ุณูู
ูู ุจุฃู ูุณููุฉ ูุง ุชุคุฏู ุฅูู ุงูุฅุซู
ุฃู
ุฑ ู
ุดุฑูุน ูู ุงูุฌู
ูุฉ، ูู
ู ูุงูุช ููุชู ุจุงูุชุฑุดูุญ ููุฐู ุงูู
ุฌุงูุณ ุฎุฏู
ุฉ ุงูู
ุณูู
ูู ูุชุญุตูู ุญููููู
، ููุง ูุฑู ู
ุงูุนุงً ู
ู ุฐูู، ููุฏ ุจููุง ุฐูู ุจุฅุฐู ุงููู ูู ุงููุชูู ุฑูู
:
Tidak boleh bekerjasama dengan partai-partai sekuler dan komunis, karena dasar pemikiran mereka adalah anti Tuhan. Penjelasan yang benar tentang sekulerisme adalah anti agama, dan yang disepakati tentang sekulerisme adalah menghapuskan agama dari negara dan kehidupan masyarakat. Sebagaimana makna komunisme yang merupakan pemikiran yang didasari sikap pemujaan kepada materi, dan materialisme merupakan pondasi semuanya, sama halnya dengan pemikiran yang ditegakkan oleh atheis, yang menghilangkan sama sekali pengakuan atas adanya Tuhannya bumi dan langit.
Ada pun masuk ke dalam majelis perwakilan (parlemen) melalui jalan pemilu dan selainnya, maka pada dasarnya melahirkan manfaat bagi kaum muslimin dengan cara apa saja yang tidak membawa pada dosa, itu merupakan cara yang diperintahkan syariat secara umum. Maka, siapa saja yang niat pencalonannya adalah untuk melayani kaum muslimin dan mengambil hak-hak mereka, maka kami memandang hal itu tidak terlarang. Kami telah jelaskan hal ini, dengan izin Allah, dalam fatwa No. 5141. (Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah,1/565)
Beliau juga menasihati agar tidak sembarang memakai fatwa ulama sebuah negara untuk keadaan di negara lain, khususnya tentang larangan ikut serta dalam pemilu, karena masing-masing negara punya keadaan yang tidak sama. Maka, adalah hal aneh memaksakan pendapat ulama yang mengharamkan pemilu di negerinya, untuk diberlakukan disemua negara muslim. Dalam masalah ini dibutuhkan pemahaman tahqiqul manath, kecerdasan berfiqih, bukan asal comot fatwa ulama, sebagaimana yang dilakukan banyak para pemuda yang semangat beragama, tapi mereka laksana Ar-Ruwaibidhah
zaman ini. Ar-Ruwaibidhah adalah orang bodoh tapi sok membicarakan urusan orang banyak.
Asy Syaikh mengatakan:
ูุฃู ู
ุจูู ุงูุฃู
ุฑ ุนูุฏุฆุฐ ุนูู ููู ุงูู
ุตุงูุญ ูุงูู
ูุงุณุฏ، ูุฃูู ุงูุนูู
ู
ู ูู ุจูุฏ ูู
ุฃูุฏุฑ ุงููุงุณ ุนูู ุชูุฏูุฑ ูุฐู ุงูุฃู
ูุฑ، ูุฅููู
ุฃุฏุฑู ุจู
ูุงุจุณุงุช ุจูุงุฏูู
ูุฃุญูุงููุง
Dikarenakan masalah ini dibangun atas dasar pemahaman maslahat dan mafsadat (kerusakan), dan setiap ulama di masing-masing negara adalah pihak yang paling tahu tentang ukuran hal-hal tersebut (maslahat dan mafsadat), dan mereka juga mengetahui keadaan negerinya dan hal-hal seputarnya. (Ibid, 7/4)
2. Asy Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khudhairi (Ulama Saudi, Anggota Hai’ah At Tadris di Universitas Islam Imam Muhammad bin Su’ud, Riyadh.
Beliau ditanya tentang kaum muslimin yang tinggal di Barat, bolehkah ikut pemilu di sana yang nota bene calon-calonnya adalah kafir.
ุงูู
ุณูู
ูู ุงูุฐูู ูุนูุดูู ูู ุจูุงุฏ ุบูุฑ ุฅุณูุงู
ูุฉ ูุฌูุฒ ููู
ุนูู ุงูุตุญูุญ ุงูู
ุดุงุฑูุฉ ูู
ุงูุชุฎุงุจ ุฑุฆูุณ ููุจูุงุฏ ุฃู ุงูุชุฎุงุจ ุฃุนุถุงุก ุงูู
ุฌุงูุณ ุงูููุงุจูุฉ ุฅุฐุง ูุงู ุฐูู ุณูุญูู ู
ุตูุญุฉ ููู
ุณูู
ูู ุฃู ูุฏูุน ุนููู
ู
ูุณุฏุฉ، ููุญุชุฌ ูุฐูู ุจููุงุนุฏ ุงูุดุฑูุนุฉ ุงูุนุงู
ุฉ ุงูุชู ุฌุงุกุช ุจุชุญููู
ุงูู
ุตุงูุญ ูุฏุฑุก ุงูู
ูุงุณุฏ، ูุงุฎุชูุงุฑ ุฃููู ุงูุดุฑูู، ูุนูู ุงูู
ุณูู
ูู ููุงู ุฃู ูููู
ูุง ุจุชูุธูู
ุฃููุณูู
ูุชูุญูุฏ ููู
ุชูู
ููู ูููู ููู
ุชุฃุซูุฑ ูุงุถุญ ูุญุถูุฑ ูุงุนู ูุคุฎุฐ ูู ุงูุญุณุจุงู ุนูุฏ
ุงุชุฎุงุฐ ุงููุฑุงุฑุงุช ุงููุงู
ุฉ ุงูุชู ุชุฎุต ุงูู
ุณูู
ูู ูู ุชูู ุงูุจูุงุฏ ุฃู ุบูุฑูุง.
Kaum muslimin yang tinggal di negeri non-muslim, menurut pendapat yg benar adalah boleh berpartisipasi dalam pemilihan presiden di berbagai negara, atau memilih anggota majelis perwakilan jika hal itu dapat menghasilkan maslahat bagi kaum muslimin atau mencegah kerusakan bagi mereka. Dan, hujjah dalam hal ini adalah adanya berbagai kaidah syariat umum yang memang mendatangkan berbagai maslahat dan mencegah berbagai kerusakan, dan memilih yang lebih ringan di antara dua keburukan, dan mestilah bagi kaum muslimin di sana mengatur diri mereka, menyatukan kalimat mereka, agar mereka memperoleh pengaruh yang jelas. Kehadiran mereka bisa memberikan kontribusi atas berbagai keputusan-keputusan penting khususnya bagi kaum muslimin di negeri itu dan lainnya. (Fatawa Istisyarat Al-Islam Al-Yaum, 4/506)
3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah.
Beliau ditanya tentang pemilu di Kuwait, yang diikuti oleh para aktifis Islam, Beliau menjawab:
ุฃูุง ุฃุฑู ุฃู ุงูุงูุชุฎุงุจุงุช ูุงุฌุจุฉ, ูุฌุจ ุฃู ูุนูู ู
ู ูุฑู ุฃู ููู ุฎูุฑุงً, ูุฃูู ุฅุฐุง ุชูุงุนุณ ุฃูู ุงูุฎูุฑ ู
ู ูุญู ู
ุญููู
؟ ุฃูู ุงูุดุฑ, ุฃู ุงููุงุณ ุงูุณูุจููู ุงูุฐูู ููุณ ุนูุฏูู
ูุง ุฎูุฑ ููุง ุดุฑ, ุฃุชุจุงุน ูู ูุงุนู, ููุงุจุฏ ุฃู ูุฎุชุงุฑ ู
ู ูุฑุงู ุตุงูุญุงً
ูุฅุฐุง ูุงู ูุงุฆู: ุงุฎุชุฑูุง ูุงุญุฏุงً ููู ุฃุบูุจ ุงูู
ุฌูุณ ุนูู ุฎูุงู ุฐูู, ูููู: ูุง ุจุฃุณ, ูุฐุง ุงููุงุญุฏ ุฅุฐุง ุฌุนู ุงููู ููู ุจุฑูุฉ ูุฃููู ููู
ุฉ ุงูุญู ูู ูุฐุง ุงูู
ุฌูุณ ุณูููู ููุง ุชุฃุซูุฑ
Saya berpendapat, bahwa mengikuti pemilu adalah wajib, wajib bagi kita memberikan pertolongan kepada orang yang kita nilai memiliki kebaikan, sebab jika orang-orang baik tidak ikut serta, maka siapa yang menggantikan posisi mereka? Orang-orang buruk, atau orang-orang yang tidak jelas keadaannya, orang baik bukan, orang jahat juga bukan, yang asal ikut saja semua ajakan. Maka, seharusnya kita memilih orang-orang yang kita pandang adanya kebaikan. Jika ada yang berkata: “Kita memilih satu orang tetapi kebanyakan seisi majelis adalah orang yang menyelesihinya.” Kami katakan: “Tidak apa-apa, satu orang ini jika Allah jadikan pada dirinya keberkahan, dan dia bisa menyatakan kebenaran di majelis tersebut, maka itu akan memiliki dampak baginya.” (Liqa Bab Al-Maftuuh kaset No. 211)
4. Syaikh Abdul Muhsin Al-Ubaikan Hafizhahullah.
Beliau ditanya tentu ikut memberikan suara dalam pemilu sebagai berikut:
ุงูุณุคุงู : ุงูุณูุงู
ุนูููู
ู ุฑุญู
ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู ููู ุญุงูู ูุงุดูุฎ ูุง ุดูุฎ ุนูุฏู ุณุคุงู ููู ููู
ุง ูุชุนูู ุจุงูุฅูุชุฎุงุจุงุช ูู ููุชุฎุจ ุฃู ูุง ูุฃุฑุฌู ุงู ุชูุถุญู ูู ู
ุฑููููู ุจุงูุฏููู ุฃูุชููู ู
ุฃุฌูุฑูู ุฅู ุดุงุก ุงููู ูุงุฑุฌู ุฃู ูููู ูู ุงูุฑุจ ููุช ูุฃููุง ูุง ุชุจูู ุนูููุง ุฅูุง 7 ุฃูุงู
ููุท ูุงูุณูุงู
ุนูููู
ู ุฑุญู
ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู
ุงูุฅุฌุงุจุฉ:
ูุนูููู
ุงูุณูุงู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู. ุงูุฏุฎูู ูู ุงูุงูุชุฎุงุจุงุช ู
ุทููุจ ุญุชู ูุง ูุฃุชู ุฃูู ุงูุดุฑ ููุณุชุบููู ูุฐู ุงูู
ูุงุตุจ ูุจุซ ุดุฑูุฑูู
ููุฐุง ู
ุง ููุชู ุจู ุณู
ุงุญุฉ ุงูุดูุฎ ุงุจู ุจุงุฒ ูุงูุนูุงู
ุฉ ุงูุดูุฎ ุงุจู ุนุซูู
ูู ุฑุญู
ูู
ุงููู
Pertanyaan: Assalamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. Apa kabar Syaikh, Ya Syaikh saya ada pertanyaan terkait pemilu, apakah kita mesti ikut pemilu? Saya harap Anda menjelaskan dengan dalil-dalil, semoga Allah Ta’ala memberikan pahala-Nya. Was Salamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Jawaban:
Wa ‘AlaikumSalam wr wb.
Berpartisipasi dalam pemilu adalah suatu hal yang dituntut untuk dilakukan supaya orang yang jahat tidak bisa menjadi anggota dewan untuk menyebarluaskan kejahatan mereka. Inilah yang difatwakan oleh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin”. (Sumber:http://al-obeikan.com/show_fatwa/619.html)
5. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah.
Al Lajnah Ad-Daimah
adalah lembaga fatwa kerajaan Arab Saudi, fatwa ini dikeluarkan ketika masih diketuai oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Rahimahullah. Mereka ditanya tentang hukum ikut pemilu di sebuah negeri yang negaranya tidak memakai hukum Allah Ta’ala. Mereka menjawab:
ูุง ูุฌูุฒ ููู
ุณูู
ุฃู ูุฑุดุญ ููุณู ุฑุฌุงุก ุฃู ููุชุธู
ูู ุณูู ุญููู
ุฉ ุชุญูู
ุจุบูุฑ ู
ุง ุฃูุฒู ุงููู، ูุชุนู
ู ุจุบูุฑ ุดุฑูุนุฉ ุงูุฅุณูุงู
، ููุง ูุฌูุฒ ูู
ุณูู
ุฃู ููุชุฎุจู ุฃู ุบูุฑู ู
ู
ู ูุนู
ููู ูู ูุฐู ุงูุญููู
ุฉ، ุฅูุง ุฅุฐุง ูุงู ู
ู ุฑุดุญ ููุณู ู
ู ุงูู
ุณูู
ูู ูู
ู ููุชุฎุจูู ูุฑุฌูู ุจุงูุฏุฎูู ูู ุฐูู ุฃู ูุตููุง ุจุฐูู ุฅูู ุชุญููู ุงูุญูู
ุฅูู ุงูุนู
ู ุจุดุฑูุนุฉ ุงูุฅุณูุงู
، ูุงุชุฎุฐูุง ุฐูู ูุณููุฉ ุฅูู ุงูุชุบูุจ ุนูู ูุธุงู
ุงูุญูู
، ุนูู ุฃูุง ูุนู
ู ู
ู ุฑุดุญ ููุณู ุจุนุฏ ุชู
ุงู
ุงูุฏุฎูู ุฅูุง ูู ู
ูุงุตุจ ูุง ุชุชูุงูู ู
ุน ุงูุดุฑูุนุฉ ุงูุฅุณูุงู
ูุฉ.
Tidak boleh bagi seorang muslim mencalonkan dirinya, dengan itu dia ikut dalam sistem pemerintahan yang tidak menggunakan hukum Allah, dan menjalankan bukan syariat Islam. Maka tidak boleh bagi seorang muslim memilihnya atau selainnya yang bekerja untuk pemerintahan seperti ini, KECUALI jika orang yang mencalonkan diri itu berasal dari kaum muslimin dan para pemilih mengharapkan masuknya dia ke dalamnya sebagai upaya memperbaiki agar dapat berubah menjadi pemerintah yang berhukum dengan syariat Islam, dan mereka menjadikan hal itu sebagai cara untuk mendominasi sistem pemerintahan tersebut. Hanya saja orang yang mencalonkan diri tersebut, setelah dia terpilih tidaklah menerima jabatan kecuali yang sesuai saja dengan syariat Islam. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah No. 4029, ditanda tangani oleh Syaikh bin Baaz, Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Syaikh Abdullah Ghudyan, Syaikh Abdullah bin Qu’ud)
6. Fatwa Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami, dalam pertemuan ke 19 Rabithah ‘Alam Islami, di Mekkah Pada 22-17 Syawwal 1428H (3-8 November 2007M).
Mereka menelurkan fatwa bahwa hukum pemilu tergantung keadaan di sebuah Negara, di antaranya:
ู
ุดุงุฑูุฉ ุงูู
ุณูู
ูู ุงูุงูุชุฎุงุจุงุช ู
ุน ุบูุฑ ุงูู
ุณูู
ูู ูู ุงูุจูุงุฏ ุบูุฑ ุงูุฅุณูุงู
ูุฉ ู
ู ู
ุณุงุฆู ุงูุณูุงุณุฉ ุงูุดุฑุนูุฉ ุงูุชู ูุชูุฑุฑ ุงูุญูู
ูููุง ูู ุถูุก ุงูู
ูุงุฒูุฉ ุจูู ุงูู
ุตุงูุญ ูุงูู
ูุงุณุฏ، ูุงููุชูู ูููุง ุชุฎุชูู ุจุงุฎุชูุงู ุงูุฃุฒู
ูุฉ ูุงูุฃู
ููุฉ ูุงูุฃุญูุงู.
Partisipasi seorang muslim dalam pemilu bersama non-muslim di negeri non-muslim, termasuk permasalahan As-Siyasah Asy Syar’iyah yang ketetapan hukumnya didasarkan sudut pandang pertimbangan antara maslahat dan kerusakan, dan fatwa tentang masalah ini berbeda-beda sesuai perbedaan zaman, tempat, dan situasi. (selesai kutipan)
Jadi, tidak benar memutlakan keharamannya, sebagaimana tidak benar memutlakan kebolehannya, semuanya disesuaikan dengan situasi yang berbeda-beda. Di negeri Indonesia, inilah cara yang paling mungkin berpartisipasi bagi seorang muslim untuk memperbaiki keadaan pemerintahan negaranya. Di tambah lagi, negeri ini masih negeri muslim, bukan negeri kafir walau sistem dan hukum yang berlaku belum Islami.
Dan, masih banyak lagi fatwa para ulama yang membolehkan pemilu dan semisalnya.
Hendaknya seorang muslim menahan lisannya dari memaki-maki kepada yang berbeda dengan mereka.
Demikian. Wallahu A'lam
๐๐ธ๐ผ๐๐๐ธ๐ผ๐๐
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผ Sebarkan! Raih Pahala..
@
Tagged @ Farid Nu'man Hasan
Tagged @ Materi
Tagged @ Tanya Jawab
Kamu sedang berada dipostingan Haramkah Demokrasi?, Haramkah Demokrasi?, Haramkah Demokrasi?, Haramkah Demokrasi?, Haramkah Demokrasi?, Haramkah Demokrasi?, Haramkah Demokrasi? , Haramkah Demokrasi?
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten